Memuluskan Perpanjangan Izin Freeport, Pemerintah Bakal Utak-atik Aturan

Jum'at, 01 Desember 2023 - 17:46 WIB
loading...
Memuluskan Perpanjangan Izin Freeport, Pemerintah Bakal Utak-atik Aturan
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport di Indonesia masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport di Indonesia masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaa Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kita lagi proses, ada PPnya. Masih diharmonisasi," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/12/2023).



Arifin menuturkan, muatan revisi PP tersebut sejatinya mengacu undang-undang di mana apabila suatu wilayah pertambangan masih memiliki potensi, maka bisa dikerjakan lebih lanjut. Menurutnya, dengan demikian akan lebih memberikan kepastian dalam investasi. Di sisi lain, ia mengatakan, akan memberikan tambahan manfaat bagi pemerintah.

"Muatan revisinya kan kalau memang daerah pertambangan itu ada Undang-undang di dalam Pasal 196 ya, itu kalau yang memang masih ada potensinya kenapa nggak dikerjakan lebih lanjut, supaya ada kepastian. Tapi di lain sisi juga memberikan tambahan manfaat buat pemerintah Indonesia," paparnya.



Dikatakannya, revisi aturan ini tidak hanya berlaku bagi Freeport, melainkan juga untuk pelaku usaha pertambangan yang lain. Ia juga menegaskan, bahwa apa yang dilakukan pemerintah ini semata-mata untuk memberikan manfaat tambahan untuk negara.

"Ya ini kan case-nya untuk Freeport, nanti kita bisa refer ke yang lain kalau memang itu bisa memberi manfaat tambahan untuk negara, kan nanti tambahan bikin lagi smelter, kemudian porsi pemerintah tuh lebih besar, dan kewajiban hilirisasi," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1218 seconds (0.1#10.140)