Memuluskan Perpanjangan Izin Freeport, Pemerintah Bakal Utak-atik Aturan
Jum'at, 01 Desember 2023 - 17:46 WIB
loading...
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport di Indonesia masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport di Indonesia masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaa Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kita lagi proses, ada PPnya. Masih diharmonisasi," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Sinyal Pemerintah Tambah 10% Saham Freeport Makin Kuat, Tunggu 2 Minggu Lagi
Arifin menuturkan, muatan revisi PP tersebut sejatinya mengacu undang-undang di mana apabila suatu wilayah pertambangan masih memiliki potensi, maka bisa dikerjakan lebih lanjut. Menurutnya, dengan demikian akan lebih memberikan kepastian dalam investasi. Di sisi lain, ia mengatakan, akan memberikan tambahan manfaat bagi pemerintah.
"Muatan revisinya kan kalau memang daerah pertambangan itu ada Undang-undang di dalam Pasal 196 ya, itu kalau yang memang masih ada potensinya kenapa nggak dikerjakan lebih lanjut, supaya ada kepastian. Tapi di lain sisi juga memberikan tambahan manfaat buat pemerintah Indonesia," paparnya.
"Kita lagi proses, ada PPnya. Masih diharmonisasi," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Sinyal Pemerintah Tambah 10% Saham Freeport Makin Kuat, Tunggu 2 Minggu Lagi
Arifin menuturkan, muatan revisi PP tersebut sejatinya mengacu undang-undang di mana apabila suatu wilayah pertambangan masih memiliki potensi, maka bisa dikerjakan lebih lanjut. Menurutnya, dengan demikian akan lebih memberikan kepastian dalam investasi. Di sisi lain, ia mengatakan, akan memberikan tambahan manfaat bagi pemerintah.
"Muatan revisinya kan kalau memang daerah pertambangan itu ada Undang-undang di dalam Pasal 196 ya, itu kalau yang memang masih ada potensinya kenapa nggak dikerjakan lebih lanjut, supaya ada kepastian. Tapi di lain sisi juga memberikan tambahan manfaat buat pemerintah Indonesia," paparnya.
Lihat Juga :