Revisi PP Minerba, Pemerintah Wajib Kuasai 51% Saham Freeport Cs

Kamis, 12 Januari 2017 - 19:00 WIB
Revisi PP Minerba, Pemerintah...
Revisi PP Minerba, Pemerintah Wajib Kuasai 51% Saham Freeport Cs
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi PP Nomor 1/2017. Dalam ketentuan yang baru, pemerintah mencantumkan mengenai ketentuan divestasi saham, dimana harus memiliki saham perusahaan pertambangan yang ada di Indonesia secara mayoritas atau 51%.

(Baca Juga: Freeport Dilarang Ekspor Konsentrat Jika Tidak Ubah Status Kontrak)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan, melalui revisi PP tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan bahwa pemegang kontrak karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus tunduk terhadap Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dalam UU itu, perusahaan tambang memang diwajibkan untuk mendivestasikan sahamnya sebesar 51% kepada negara.

"Poin penting dalam PP Nomor 1 tahun 2017 adalah perubahan ketentuan tentang divestasi saham sampai dengan 51%. Ini penting, dan instruksi Presiden bahwa dengan diterapkannya PP ini maka semua pemegang KK dan IUPK itu wajib tunduk kpd UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, yang wajib itu melakukan divestasi saham sampai 51%," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Menurutnya, divestasi saham sebesar 51% kepada pemerintah tidak harus dilakukan secara serta merta. Perusahaan diperbolehkan mencicil alias mendivestasikannya secara bertahap hingga 10 tahun setelah berproduksi.

"Secara bertahap memang jadi mungkin 30% dulu, jangka waktu 10 tahun sejak berproduksi. Secara mayoritas sesuai perjanjian KK dan sesuai UU bahwa secara mayoritas itu akan dikuasai negara, dan paling kurang dikuasai oleh BUMN," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU Minerba Disahkan,...
UU Minerba Disahkan, Menteri ESDM Tekankan Peningkatan Nilai Tambah
Pemerintah Klaim Revisi...
Pemerintah Klaim Revisi UU Minerba Tingkatkan Penerimaan Negara
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Perijinan Ruwet, RI...
Perijinan Ruwet, RI Hanya Kebagian 1% Investasi Minerba Dunia
Sistem Tambang Nasional...
Sistem Tambang Nasional Perlu Ditata Ulang, Gubernur Harus Punya Kuasa Sesuai UUD 1945
Banyak Kendala, Realisasi...
Banyak Kendala, Realisasi Investasi Minerba Baru Rp1,38 Triliun
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
6 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
7 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
7 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
8 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
8 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
8 jam yang lalu
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved