Ansor Sambut Positif PP Minerba
A
A
A
JAKARTA - Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah No 1/2017 yang mengatur ulang kegiatan pertambangan mineral dan batubara (minerba). PP ini dinilai akan memberikan banyak dampak positif kepada Indonesia karena adanya pola pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang lebih maksimal demi kemakmuran bangsa.
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sesuai UUD 1945, kekayaan SDA harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan begitu, lahirnya PP No 1/ 2017 serta Permen ESDM No 5 dan No 6 Tahun 2017 berikut peraturan-peraturan teknis turunannya merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menegakkan kedaulatan negara dalam pengelolaan SDA.
"Peraturan-peraturan terkait SDA ini wajib didukung oleh seluruh pemangku kepentingan demi kemakmuran rakyat Indonesia," ungkap Yaqut, Senin (16/1/2017).
Anggota Komisi VI DPR ini menilai, PP berikut aturan turunannya terbukti bukan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok usaha tertentu ataupun tunduk pada pengaruh dan tekanan kepentingan asing. Di sisi lain, pemberlakuan kewajiban investasi saham asing menjadi saham nasional yang mencapai 51% membuktikan bahwa warga bangsa sendiri yang nantinya akan menjadi penguasa mayoritas perusahaan-perusahaan pertambangan, termasuk PT Freeport Indonesia.
"Dengan begitu, pertumbuhan perekonomian nasional, terutama pada daerah penghasil SDA mineral tetap terjaga juga," tandas Gus Yaqut, sapaan akrabnya.
Pengelolaan SDA yang berpihak pada rakyat, tandasnya, akan menciptakan lapangan kerja yang makin luas. Melalui kegiatan usaha pertambangan mineral yang baik, dapat menghindari terjadinya PHK pekerja sektor pertambangan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sesuai UUD 1945, kekayaan SDA harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan begitu, lahirnya PP No 1/ 2017 serta Permen ESDM No 5 dan No 6 Tahun 2017 berikut peraturan-peraturan teknis turunannya merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menegakkan kedaulatan negara dalam pengelolaan SDA.
"Peraturan-peraturan terkait SDA ini wajib didukung oleh seluruh pemangku kepentingan demi kemakmuran rakyat Indonesia," ungkap Yaqut, Senin (16/1/2017).
Anggota Komisi VI DPR ini menilai, PP berikut aturan turunannya terbukti bukan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok usaha tertentu ataupun tunduk pada pengaruh dan tekanan kepentingan asing. Di sisi lain, pemberlakuan kewajiban investasi saham asing menjadi saham nasional yang mencapai 51% membuktikan bahwa warga bangsa sendiri yang nantinya akan menjadi penguasa mayoritas perusahaan-perusahaan pertambangan, termasuk PT Freeport Indonesia.
"Dengan begitu, pertumbuhan perekonomian nasional, terutama pada daerah penghasil SDA mineral tetap terjaga juga," tandas Gus Yaqut, sapaan akrabnya.
Pengelolaan SDA yang berpihak pada rakyat, tandasnya, akan menciptakan lapangan kerja yang makin luas. Melalui kegiatan usaha pertambangan mineral yang baik, dapat menghindari terjadinya PHK pekerja sektor pertambangan.
(ven)