Pengguna e-Banking Meningkat Tajam

Kamis, 19 Januari 2017 - 21:22 WIB
Pengguna e-Banking Meningkat...
Pengguna e-Banking Meningkat Tajam
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, secara data dan pengguna e-banking cukup meyakinkan. Di mana jumlah pengguna e-banking (SMS banking, phonebanking, mobile banking, dan internet banking) meningkat 270%, dari 13,6 juta nasabah pada 2012 menjadi 50,4 juta nasabah pada 2016.

(Baca: OJK Mulai Atur Soal Digital Branch Perbankan)

Sementara frekuensi transaksi pengguna e-banking meningkat 169%, dari 150,8 juta transaksi pada 2012 menjadi 405,4 juta transaksi pada 2016. "Kami ingin menyasar generasi muda atau gen Y yang terbiasa dengan teknologi. Sedangkan menengah ke bawah kami siapkan Laku Pandai yang juga menggunakan handphone," ujar Deputi Komisioner Pengawasan Terintergrasi OJK Agus E Siregar saat jumpa pers, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Pertumbuhan pesat digital banking tersebut sudah direspons perbankan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dengan menyediakan produk dan layanannya yang semakin beragam, sekaligus meningkatkan efisiensi dan daya saing industri perbankan.

Nantinya, lanjut dia, digital branch dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu kantor cabang pembantu digital, kantor kas digital, dan gerai digital.

Kantor Cabang Pembantu Digital atau Kantor Kas Digital merupakan digital branch yang setara Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas dan secara fisik terpisah dari kantor konvensional bank, dengan cakupan layanan digital setara dengan layanan Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas sesuai ketentuan yang berlaku.

Gerai Digital yaitu digital branch yang secara fisik menyatu dengan kantor konvensional bank (kantor pusat, kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas, atau kantor fungsional), dengan cakupan layanan digital setara dengan layanan kantor tempat lokasi keberadaan digital branch.

Dalam hal Gerai Digital menyatu dengan kantor pusat atau kantor cabang, cakupan layanan bersifat digital setara dengan layanan Kantor Cabang Pembantu.

Bank yang menyelenggarakan digital branch, secara prinsip tetap menerapkan seluruh ketentuan yang berlaku. Seperti ketentuan tentang manajemen risiko bank, manajemen risiko teknologi informasi, anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT), dan kelembagaan, kecuali yang diatur secara khusus dalam panduan ini.

Diberitakan sebelumnya OJK resmi mengambil langkah untuk menertibkan digital branch perbankan yang semakin ngetren. OJK menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum melalui surat No. S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang ditujukan kepada seluruh Direktur Utama Bank Umum.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)