Mekeng Jamin Bebas Kepentingan Jika Masuk OJK
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menjamin tidak ada konflik kepentingan (conflict of interest) jika dirinya terpilih menjadi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022. Politikus Partai Golkar ini juga berjanji bakal bekerja profesional dan sesuai aturan kerja yang telah ditetapkan.
"Banyak yang mempertanyakan ini (konflik kepentingan), saya pastikan itu tidak akan terjadi," ujar Mekeng di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Lagipula, lanjut dia, OJK memiliki Standar Operasional Pekerjaan (SOP). "Kemudian ada undang-undang yang mengatur soal OJK. Jadi kita bekerja berdasarkan undang-undang dan SOP yang ada," katanya.
Dia meyakini bahwa konflik kepentingan tidak akan terjadi di OJK karena pengambilan keputusannya bukan perorangan, melainkan bersama-sama dengan anggota OJK lainnya atau melalui pleno komisioner.
Disamping itu, menurut dia, siapapun yang bekerja di OJK harus melepaskan semua atributnya, termasuk atribut partai politik. Hal tersebut untuk menjamin bahwa tidak ada lagi kepentingan pribadi atau kelompok yang dibawa tetapi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Mekeng menilai sangat tidak adil jika seseorang yang memiliki pengalaman politik dan ingin mengabdi ke eksekutif, ditolak karena dianggap punya konflik kepentingan. Sebab, negara-negara yang sudah maju, pengalaman di dewan merupakan modal kuat untuk menduduki jabatan eksekutif, bahkan menjadi pimpinan negara.
Dirinya pun mengaku maju menjadi calon anggota OJK bukan karena perintah Partai Golkar, namun karena mempunyai hak sebagai warga negara untuk menduduki jabatan itu. "Saya memang sudah beritahu ke partai tapi bukan meminta restu," paparnya.
Lagipula, kata Mekeng, tidak ada larangan bagi politikus untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota OJK. Kata dia, undang-undang membuka seluas-luasnya bagi warga negara yang memang mempunyai kemampuan dan kapabilitas.
Dia juga menegaskan kalangan profesional belum tentu kompetisi dan dedikasinya bisa dianggap lebih baik dibanding dari kalangan politikus. Kalangan profesional juga bisa membawa kepentingan-kepentingan tertentu dari luar.
"Saya punya pengalaman tiga tahun di perbankan. Sudah puluhan tahun di pasar modal (sekuritas dan asset management dan pialang pasar uang). Di DPR sudah tiga periode dan duduk di Komisi Perbankan dan Keuangan serta punya pengalaman di Badan Anggaran DPR," ungkapnya. Mekeng mengaku ingin membawa OJK lebih berwibawa.
"Saya ingin OJK seperti Monetary Authority of Singapore (MAS). Saya ingin lembaga OJK kredibel sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi investor luar untuk berinvestasi disini," pungkasnya.
Diketahui, Mekeng dinyatakan lolos oleh Panitia Seleksi (Pansel) seleksi tahap pertama pemilihan calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022, bersama dengan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo.
"Banyak yang mempertanyakan ini (konflik kepentingan), saya pastikan itu tidak akan terjadi," ujar Mekeng di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Lagipula, lanjut dia, OJK memiliki Standar Operasional Pekerjaan (SOP). "Kemudian ada undang-undang yang mengatur soal OJK. Jadi kita bekerja berdasarkan undang-undang dan SOP yang ada," katanya.
Dia meyakini bahwa konflik kepentingan tidak akan terjadi di OJK karena pengambilan keputusannya bukan perorangan, melainkan bersama-sama dengan anggota OJK lainnya atau melalui pleno komisioner.
Disamping itu, menurut dia, siapapun yang bekerja di OJK harus melepaskan semua atributnya, termasuk atribut partai politik. Hal tersebut untuk menjamin bahwa tidak ada lagi kepentingan pribadi atau kelompok yang dibawa tetapi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Mekeng menilai sangat tidak adil jika seseorang yang memiliki pengalaman politik dan ingin mengabdi ke eksekutif, ditolak karena dianggap punya konflik kepentingan. Sebab, negara-negara yang sudah maju, pengalaman di dewan merupakan modal kuat untuk menduduki jabatan eksekutif, bahkan menjadi pimpinan negara.
Dirinya pun mengaku maju menjadi calon anggota OJK bukan karena perintah Partai Golkar, namun karena mempunyai hak sebagai warga negara untuk menduduki jabatan itu. "Saya memang sudah beritahu ke partai tapi bukan meminta restu," paparnya.
Lagipula, kata Mekeng, tidak ada larangan bagi politikus untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota OJK. Kata dia, undang-undang membuka seluas-luasnya bagi warga negara yang memang mempunyai kemampuan dan kapabilitas.
Dia juga menegaskan kalangan profesional belum tentu kompetisi dan dedikasinya bisa dianggap lebih baik dibanding dari kalangan politikus. Kalangan profesional juga bisa membawa kepentingan-kepentingan tertentu dari luar.
"Saya punya pengalaman tiga tahun di perbankan. Sudah puluhan tahun di pasar modal (sekuritas dan asset management dan pialang pasar uang). Di DPR sudah tiga periode dan duduk di Komisi Perbankan dan Keuangan serta punya pengalaman di Badan Anggaran DPR," ungkapnya. Mekeng mengaku ingin membawa OJK lebih berwibawa.
"Saya ingin OJK seperti Monetary Authority of Singapore (MAS). Saya ingin lembaga OJK kredibel sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi investor luar untuk berinvestasi disini," pungkasnya.
Diketahui, Mekeng dinyatakan lolos oleh Panitia Seleksi (Pansel) seleksi tahap pertama pemilihan calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022, bersama dengan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo.
(ven)