Tolak IUPK, Freeport Diminta Kembalikan Kontrak ke Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia menurut Direktur Centre for Indonesia Resources Strategic Studies Budi Santoso dinilai telah mendapatkan keuntungan besar dengan adanya penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pasalnya perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) bakal mendapatkan keinginan mereka yakni ekspor konsentrat dan perpanjangan izin usaha.
Dia menambahkan perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK sebenarnya telah menjamin kepastian perpanjangan operasi setelah 2021. Apalagi perpanjangan kontrak dipercepat menjadi lima tahun sebelum kontrak berakhir dari sebelumnya dua tahun. "Jadi kalau Freeport tidak mau, ya dikembalikan kepada pemerintah. Dan sebaiknya tidak ada pengecualian terhadap penerima IUPK," tegasnya di Jakarta, Rabu (15/2/2016).
(Baca Juga: Minta Pajak Ringan, Darmin Nilai Freeport Hanya Butuh Kepastian
Seperti diketahui sebelumnya PT Freeport memberikan syarat agar tingkat kepastian fiskal dan hukum serta stabilitas investasi yang sama dengan KK. Perusahaan tambang kelas kakap ini ingin agar aturan pajak dan royalti di IUPK bersifat naildown seperti yang ada di KK, yakni besaran pajak dan royalti yang dibayarkan Freeport bersifat tetap dan tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.
Sementara, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, aturan pajak dan royalti bersifat prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku. Sehingga, pajak yang dibayarkan Freeport berubah-ubah sesuai aturan pajak yang berlaku saat itu.
"Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, Freeport akan mengubah KK menjadi IUPK dengan syarat IUPK disertai dengan suatu perjanjian stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan KK," ujar Juru Bicara Freeport Riza Pratama kepada SINDOnews di Jakarta, beberapa waktu lalu.
(Baca Juga: PHK Karyawan, Menko Darmin Sebut Freeport Coba Tekan Pemerintah
Pada awal pekan kemarin, pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejatinya telah memberikan persetujuan atas permohonan pengajuan perubahan pengusahaan pertambangan KK PT Freeport Indonesia (FI) menjadi IUPK. Persetujuan tersebut dikeluarkan setelah Freeport melengkapi persyaratan untuk menjadi IUPK Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri.
Persyaratan tersebut, antara lain: peta dan batas koordinat wilayah; bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Freeport telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa luas Wilayah IUPK Operasi Produksi Mineral Logam tidak lebih dari 25.000 Hektar.
Hasil evaluasi, Freeport telah memenuhi persyaratan untuk diberikan IUPK Operasi Produksi dengan luas wilayah 9.946,12 hektar. Setelah menjadi perusahaan dengan IUPK, maka Freeport dapat mengajukan permohonan rekomendasi ekspor produk hasil pengolahan sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 6 tahun 2017.
Dia menambahkan perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK sebenarnya telah menjamin kepastian perpanjangan operasi setelah 2021. Apalagi perpanjangan kontrak dipercepat menjadi lima tahun sebelum kontrak berakhir dari sebelumnya dua tahun. "Jadi kalau Freeport tidak mau, ya dikembalikan kepada pemerintah. Dan sebaiknya tidak ada pengecualian terhadap penerima IUPK," tegasnya di Jakarta, Rabu (15/2/2016).
(Baca Juga: Minta Pajak Ringan, Darmin Nilai Freeport Hanya Butuh Kepastian
Seperti diketahui sebelumnya PT Freeport memberikan syarat agar tingkat kepastian fiskal dan hukum serta stabilitas investasi yang sama dengan KK. Perusahaan tambang kelas kakap ini ingin agar aturan pajak dan royalti di IUPK bersifat naildown seperti yang ada di KK, yakni besaran pajak dan royalti yang dibayarkan Freeport bersifat tetap dan tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.
Sementara, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, aturan pajak dan royalti bersifat prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku. Sehingga, pajak yang dibayarkan Freeport berubah-ubah sesuai aturan pajak yang berlaku saat itu.
"Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, Freeport akan mengubah KK menjadi IUPK dengan syarat IUPK disertai dengan suatu perjanjian stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan KK," ujar Juru Bicara Freeport Riza Pratama kepada SINDOnews di Jakarta, beberapa waktu lalu.
(Baca Juga: PHK Karyawan, Menko Darmin Sebut Freeport Coba Tekan Pemerintah
Pada awal pekan kemarin, pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejatinya telah memberikan persetujuan atas permohonan pengajuan perubahan pengusahaan pertambangan KK PT Freeport Indonesia (FI) menjadi IUPK. Persetujuan tersebut dikeluarkan setelah Freeport melengkapi persyaratan untuk menjadi IUPK Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri.
Persyaratan tersebut, antara lain: peta dan batas koordinat wilayah; bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Freeport telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa luas Wilayah IUPK Operasi Produksi Mineral Logam tidak lebih dari 25.000 Hektar.
Hasil evaluasi, Freeport telah memenuhi persyaratan untuk diberikan IUPK Operasi Produksi dengan luas wilayah 9.946,12 hektar. Setelah menjadi perusahaan dengan IUPK, maka Freeport dapat mengajukan permohonan rekomendasi ekspor produk hasil pengolahan sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 6 tahun 2017.
(akr)