Fokus di Luar Pulau Jawa, OJK Akan Sempurnakan Program KUR
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya akan menyempurnakan skema kredit usaha rakyat (KUR) agar penyalurannya lebih terarah dan efektif. Selama ini, KUR lebih banyak disalurkan untuk sektor perdagangan (66,8%) dan sebarannya juga masih terfokus di Pulau Jawa.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan, OJK akan memperluas lembaga jasa keuangan yang dapat menyalurkan KUR. Selanjutnya, meminta lembaga jasa keuangan penyalur KUR untuk lebih fokus pada sektor-sektor produktif dan daerah-daerah potensial di luar pulau Jawa.
"Seiring perkembangan teknologi, kami juga melihat bahwa perluasan akses keuangan masyarakat dapat lebih diakselerasi dengan memanfaatkan model pembiayaan melalui Financial Technology (Fintech). Dengan Fintech, akan terisi ruang yang selama ini belum tersentuh oleh lembaga keuangan formal," ujarnya di Jakarta, Kamis (16/2/2017).
OJK, kata dia, akhir tahun lalu telah menerbitkan ketentuan yang mengatur tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau peer-to-peer lending. Tujuan dari pengaturan ini agar industri Fintech dapat bertumbuh dengan tetap memberikan perlindungan bagi para pihak yang terlibat di dalamnya.
"Dalam rangka mendukung pengembangan Fintech, kami juga akan mendorong Fintech memajukan dan mengembangkan sektor LJKK dan BPJS dalam menggunakan Fintech memasarkan produknya, mencari nasabah, serta meningkatkan peran dan pencarian agen melalui Fintech," kata Firdaus.
Dia menambahkan, dengan kondisi permodalan perbankan yang kuat serta prospek ekonomi domestik membaik, kredit dapat tumbuh lebih tinggi tahun ini. OJK memperkirakan pertumbuhan kredit tahun ini akan mencapai 9%-12%.
"Apabila berbagai pekerjaan rumah dan tantangan yang ada dapat kita selesaikan. Kami yakin ruang untuk terus bertumbuh masih sangat lebar," ujarnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan, OJK akan memperluas lembaga jasa keuangan yang dapat menyalurkan KUR. Selanjutnya, meminta lembaga jasa keuangan penyalur KUR untuk lebih fokus pada sektor-sektor produktif dan daerah-daerah potensial di luar pulau Jawa.
"Seiring perkembangan teknologi, kami juga melihat bahwa perluasan akses keuangan masyarakat dapat lebih diakselerasi dengan memanfaatkan model pembiayaan melalui Financial Technology (Fintech). Dengan Fintech, akan terisi ruang yang selama ini belum tersentuh oleh lembaga keuangan formal," ujarnya di Jakarta, Kamis (16/2/2017).
OJK, kata dia, akhir tahun lalu telah menerbitkan ketentuan yang mengatur tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau peer-to-peer lending. Tujuan dari pengaturan ini agar industri Fintech dapat bertumbuh dengan tetap memberikan perlindungan bagi para pihak yang terlibat di dalamnya.
"Dalam rangka mendukung pengembangan Fintech, kami juga akan mendorong Fintech memajukan dan mengembangkan sektor LJKK dan BPJS dalam menggunakan Fintech memasarkan produknya, mencari nasabah, serta meningkatkan peran dan pencarian agen melalui Fintech," kata Firdaus.
Dia menambahkan, dengan kondisi permodalan perbankan yang kuat serta prospek ekonomi domestik membaik, kredit dapat tumbuh lebih tinggi tahun ini. OJK memperkirakan pertumbuhan kredit tahun ini akan mencapai 9%-12%.
"Apabila berbagai pekerjaan rumah dan tantangan yang ada dapat kita selesaikan. Kami yakin ruang untuk terus bertumbuh masih sangat lebar," ujarnya.
(izz)