Revisi UU Migas Perlu Dikawal Agar Tuntas

Senin, 20 Februari 2017 - 12:02 WIB
Revisi UU Migas Perlu...
Revisi UU Migas Perlu Dikawal Agar Tuntas
A A A
JAKARTA - Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusun draft revisi Undang-undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (Migas). mendapatkan apresiasi dari Direktur Eksekutif ReforMiners Institute Komaidi Notonegoro. Pasalnya sejak 2008 sampai 2017 hak angket terkait UU Migas terus berulang sehingga revisi yang diharapkan mampu menjamin stabilitas industri migas tidak pernah tuntas sampai sekarang.

“Sebenarnya agak miris karena bertahun-tahun sektor migas sebagai sektor strategis menggunakan 30% pasal yang di dalamnya telah dibatalkan oleh MK (Mahkamah Konsitusi),” terang Komaidi di Jakarta.

(Baca Juga: Pertamina-PGN Bakal Melebur di bawah Badan Usaha Khusus
Lebih lanjut dirinya berharap kali ini draft rancangan UU Migas baru benar-benar dapat diparipurnakan di DPR. Berbagai macam perbaikan tata kelola migas, jaminan kepastian investasi, usulan petroleum fund dan perbaikan struktur kelembagaan berada pada revisi UU Migas baru.

“Saya kira perlu dikawal supaya tuntas, karena sektor ini merupakan sektor prioritas. Saya kira apa yang sudah tertuang dalam revisi UU Migas sudah bagus tinggal diimplementasikan,” sambungnya.

Senada Pakar energi dari Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi meminta revisi ini harus segera dituntaskan karena ditunggu oleh investor. Jika tidak segera dituntaskan maka selama ini kontrak-kontrak hulu migas yang dilakukan pemerintah dengan SKK Migas ilegal karena bertentangan dengan keputusan MK.

“Sesuai keputusan MK, SKK Migas ini ilegal maka itu urgensinya UU Migas harus disegerakan. Jika tidak kalau kontrak-kontrak itu di bawa ke arbitrase akan berbahaya,” paparnya.

Mantan Tim Reformasi Tata Kelola Migas ini mengindikasikan molornya pengesahan revisi UU Migas karena terdapat pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghentikan revisi UU Migas itu. Tujuannya adalah supaya mempertahankan status quo UU Migas 22/2001 sehingga kepentingannya tidak terusik dengan perubahan UU Migas. Mengingat proses revisi UU Migas berlangung sudah terlalu lama, tidak ada alasan lagi bagi DPR untuk menunda lebih lama penyelesaian revisi UU Migas.

“DPR sudah seharusnya melakukan percepatan untuk menyelesaikan revisi UU Migas dalam waktu dekat ini. Kalau DPR nanti ujungnya menunda lagi Presiden Joko Widodo seharusnya mengeluarkan Perpu Migas yang selaras dengan UUD 1945,” ujarnya.

Dia pun berharap substansi revisi UU Migas No 22/2001 paling tidak harus mampu merubah sejumlah pasal yang dinilai telah melanggar kontitusi yaitu UUD 1945. Revisi harus menempatkan Pertamina sebagai penguasaan dan pengelolaan ladang migas di dalam negeri dan menyerahkan fungsi SKK Migas kepada Pertamina.

“Untuk meminimilasir konfilk perlu ada pemisahan fungsi. Regulator dan pengawasan dilakukan Pertamina sebagai induk. Sedangkan fungsi operator hulu dan hilir dilakukan anak usaha dibawah holding,” pungkasnya.
(akr)
Berita Terkait
Perkuat Peran SKK Migas...
Perkuat Peran SKK Migas Melalui Realisasi RUU Migas
Deretan Gergasi Migas...
Deretan Gergasi Migas Asing yang Tak Betah di Indonesia
28 Kesepakatan Migas...
28 Kesepakatan Migas Berpotensi Datangkan Penerimaan Rp35 Triliun
Urgensi Revisi UU Migas...
Urgensi Revisi UU Migas No. 22/2001: Langkah Strategis Menuju Ketahanan Energi Nasional
UU Cipta Kerja Bikin...
UU Cipta Kerja Bikin Daerah Tak Bisa Memberangus Pengeboran Ilegal
Cadangan Migas Indonesia...
Cadangan Migas Indonesia Bertambah 495 Juta Barel, Berikut Rinciannya
Berita Terkini
Inovasi BNIdirect Raih...
Inovasi BNIdirect Raih 3 Penghargaan dari The Digital Banker
5 jam yang lalu
Pertamina Hulu Energi...
Pertamina Hulu Energi Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Pesisir
5 jam yang lalu
Dampak Tarif Trump,...
Dampak Tarif Trump, Penerimaan Bea Cukai AS Pecah Rekor Tembus Rp259 Triliun per April
6 jam yang lalu
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini
7 jam yang lalu
Wamenkop Ferry Juliantono...
Wamenkop Ferry Juliantono Beberkan Enam Tugas Utama Koperasi Desa Merah Putih
8 jam yang lalu
Elnusa Petrofin Perluas...
Elnusa Petrofin Perluas Distribusi BBM Pembangkit di Kalimantan Barat
8 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati! Ini 10 Tanda...
Hati-hati! Ini 10 Tanda Kolesterol Tinggi yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved