Kemenkop-Kemendikbud Kerja Sama Pengembangan Koperasi

Rabu, 22 Februari 2017 - 21:11 WIB
Kemenkop-Kemendikbud Kerja Sama Pengembangan Koperasi
Kemenkop-Kemendikbud Kerja Sama Pengembangan Koperasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM melakukan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengembangkan koperasi dan kewirausahaan di lingkungan satuan pendidikan.

"Saya mengapresiasi kerja sama strategis ini yang prosesnya berjalan cepat. Kami akan segera mengirim MoU ini ke daerah (provinsi, kabupaten/kota) untuk membina koperasi-koperasi sekolahnya di wilayahnya masing-masing," ujar Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Menurutnya, banyak program bisa ‎disinergikan dengan Kemendikbud seperti dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), di mana setiap pembelian buku, alat tulis, dan sarana belajar lainnya bisa melalui koperasi siswa atau koperasi sekolah yang sudah ada. "Dengan kita sinergikan program dengan kementerian lain, program akan berjalan secara lebih efektif dan efisien. Beban dari sisi anggaran pun menjadi berkurang," kata Puspayoga.

Lebih lanjut dia juga berharap, melalui kerja sama ini akan terwujud sinergi program antara kedua instansi dalam menyiapkan kader koperasi dan calon wirausaha yang berpendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi menyambut baik adanya kerjasama dengan Kemenkop dan UKM ini. "Selain pengembangan koperasi-koperasi di sekolah, kami juga memiliki program yang bertujuan untuk mengubah mindset di kalangan pelajar dan mahasiswa, dari pencari kerja menjadi wirausaha atau mencetak lapangan kerja sendiri," ujarnya.

Deputi Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso BS menambahkan, kerja sama ini diharapkan mampu mendorong koperasi siswa agar lebih maju lagi dan dapat bekerja sama dalam pelaksanaan KIP. "Prakteknya di lapangan, kami menganjurkan para pemegang kartu KIP berbelanja keperluan sekolah seperti buku, alat tulis, dan sebagainya, di koperasi-koperasi siswa atau koperasi sekolah", kata Prakoso.

Prakoso melanjutkan, rata-rata setiap sekolah di Indonesia sudah memiliki koperasi, baik itu koperasi karyawan sekolah atau pun koperasi siswa. Namun, untuk koperasi siswa memang belum berbadan hukum, ‎hanya memiliki izin dari Pemda. "Untuk lebih meningkatkan pemahaman siswa tentang koperasi, kami juga memiliki program pelatihan perkoperasian dan kewirausahaan bagi siswa dan mahasiswa," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5908 seconds (0.1#10.140)