KSSK Diingatkan Siapkan Aturan Agar Indonesia Miliki Protokol Krisis
A
A
A
JAKARTA - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diingatkan untuk menyiapkan aturan agar Indonesia memiliki protokol krisis. Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun melihat ada upaya pemerintah yang sungguh-sungguh dan terintegrasi dengan sistem protokol krisis dalam pelaksanaan Undang Undang (UU) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), walaupun kini tidak sedang menghadapi situasi krisis apapun.
Menurut Misbakhun, persiapan krisis ini bukan karena Indonesia sedang krisis, tapi sesuai amanat UU PPKSK, KSSK memang harus mempersiapkan semua aturan pelaksanaan UU tersebut agar terimplementasikan dengan baik, sehingga mekanisme protokol krisis dimiliki oleh Indonesia. Kata dia, UU PPKSK ini adalah sebuah undang-undang yang disiapkan untuk mengantisipasi bila krisis keuangan itu dihadapi.
Namun, kata dia, bagaimanapun juga dengan UU PPKSK ini rezim bail-out sudah digantikan dengan bail-in dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah dan otoritas keuangan di Indonesia oleh lembaga keuangan dunia, seperti Bank Dunia, dan IMF terhadap Indonesia dalam mengantisipasi krisis sistem keuangan.
"Harapan kita semua krisis itu tidak datang dan proses pencegahan berjalan lebih dahulu sehingga tanpa melalui penanganan. Harapan saya undang-undang ini tidak pernah kita gunakan," ujarnya dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua DK Lembaga Penjamin Simpanan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Dia pun memuji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang memaparkan presentasi secara mendalam dan jelas mengenai evaluasi pelaksanaan UU PPKSK dan peraturan turunannya pada rapat itu. Saat presentasi, terdengar jelas suara Sri Mulyani agak serak.
Bahkan, Sri Mulyani sempat menyampaikan permohonan maaf karena agak sakit akibat kecapekan. Beliau pun meminta izin pimpinan untuk berhemat suara. Misbakhun pun mengamini permintaan Sri Mulyani untuk hemat berbicara, sembari memuji presentasi SMI yang detail dan jelas.
Menurut Misbakhun, persiapan krisis ini bukan karena Indonesia sedang krisis, tapi sesuai amanat UU PPKSK, KSSK memang harus mempersiapkan semua aturan pelaksanaan UU tersebut agar terimplementasikan dengan baik, sehingga mekanisme protokol krisis dimiliki oleh Indonesia. Kata dia, UU PPKSK ini adalah sebuah undang-undang yang disiapkan untuk mengantisipasi bila krisis keuangan itu dihadapi.
Namun, kata dia, bagaimanapun juga dengan UU PPKSK ini rezim bail-out sudah digantikan dengan bail-in dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah dan otoritas keuangan di Indonesia oleh lembaga keuangan dunia, seperti Bank Dunia, dan IMF terhadap Indonesia dalam mengantisipasi krisis sistem keuangan.
"Harapan kita semua krisis itu tidak datang dan proses pencegahan berjalan lebih dahulu sehingga tanpa melalui penanganan. Harapan saya undang-undang ini tidak pernah kita gunakan," ujarnya dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua DK Lembaga Penjamin Simpanan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Dia pun memuji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang memaparkan presentasi secara mendalam dan jelas mengenai evaluasi pelaksanaan UU PPKSK dan peraturan turunannya pada rapat itu. Saat presentasi, terdengar jelas suara Sri Mulyani agak serak.
Bahkan, Sri Mulyani sempat menyampaikan permohonan maaf karena agak sakit akibat kecapekan. Beliau pun meminta izin pimpinan untuk berhemat suara. Misbakhun pun mengamini permintaan Sri Mulyani untuk hemat berbicara, sembari memuji presentasi SMI yang detail dan jelas.
(ven)