Usut Penunggak, Ditjen Pajak Bakal Lipat Gandakan Personel
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak main-main dengan ancaman akan mengusut harta para wajib pajak (WP) yang tak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) serta tidak memenuhi kewajiban membayar pajak dengan benar. Bahkan, Ditjen Pajak bakal melipatgandakan petugas pemeriksa demi mengusut harta para penunggak pajak.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Praytino Aji mengungkapkan, selama ini petugas pajak dibagi menjadi dua, yakni account representative (AR) dan pemeriksa fungsional. AR difungsikan untuk memberikan imbauan kepada WP (wajib pajak) yang belum membayar kewajiban. Sementara pemeriksa fungsional ditugaskan memeriksa data-data wajib pajak yang dilaporkan oleh AR.
"Selama ini, fungsional pemeriksaan direpotkan dengan pemeriksaan rutin. Nah pasca tax amnesty, fungsional pemeriksaan kita tambah double," ujarnya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Selanjutnya, kata Angin, petugas pemeriksa fungsional akan dibantu oleh AR. DJP bakal mengerahkan AR untuk membantu pemeriksa mengusut data-data para pengemplang pajak.
"Jadi kawan-kawan AR tugasnya tidak hanya mengimbau. Data wajib pajak yang belum melaksanakan tax amnesty disandingkan dengan data yang masuk di DJP. Inilah yang jadi poin penting dan informasi yang harus disampaikan ke DJP," bebernya.
Sebelum dilakukan pemeriksaan, wajib pajak yang belum menuntaskan pembayaran pajak akan diimbau untuk segera menuntaskannya. Imbauan akan dilayangkan oleh AR sebanyak dua kali setelah ditemukan fakta bahwa wajib pajak tersebut masih menunggak pajak.
"Kalau enggak ada respons juga (dari wajib pajak) maka teman-teman AR dan fungsional pemeriksaan akan memeriksa. Jadi nanti yang akan memeriksa ada dua kali lebih banyak," ungkap Angin.
Sebab itu, dia mengimbau para wajib pajak yang merasa belum menuntaskan kewajibannya membayar pajak untuk segera mengikuti program amnesti pajak. Setelah Maret 2017, tidak akan ada lagi pengampunan bagi para penunggak pajak.
Terlebih, pada Juli 2018 pemerintah akan mulai mengimplementasikan era keterbukaan informasi (automatic exchange of information/AEoI). Di era keterbukaan informasi tidak ada lagi tempat bagi penunggak pajak menyembunyikan hartanya.
"Kalau Perppu (keterbukaan informasi) dilaksanakan, maka tidak ada tempat lagi kawan-kawan menyembunyikan hartanya. Anda bisa katakan ah pindah saja jangan di Indonesia. Tapi perlakuannya di negara lain akan sama. Mereka akan memberikan informasi kepada negara lain mengenai hal tersebut," tandasnya.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Praytino Aji mengungkapkan, selama ini petugas pajak dibagi menjadi dua, yakni account representative (AR) dan pemeriksa fungsional. AR difungsikan untuk memberikan imbauan kepada WP (wajib pajak) yang belum membayar kewajiban. Sementara pemeriksa fungsional ditugaskan memeriksa data-data wajib pajak yang dilaporkan oleh AR.
"Selama ini, fungsional pemeriksaan direpotkan dengan pemeriksaan rutin. Nah pasca tax amnesty, fungsional pemeriksaan kita tambah double," ujarnya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Selanjutnya, kata Angin, petugas pemeriksa fungsional akan dibantu oleh AR. DJP bakal mengerahkan AR untuk membantu pemeriksa mengusut data-data para pengemplang pajak.
"Jadi kawan-kawan AR tugasnya tidak hanya mengimbau. Data wajib pajak yang belum melaksanakan tax amnesty disandingkan dengan data yang masuk di DJP. Inilah yang jadi poin penting dan informasi yang harus disampaikan ke DJP," bebernya.
Sebelum dilakukan pemeriksaan, wajib pajak yang belum menuntaskan pembayaran pajak akan diimbau untuk segera menuntaskannya. Imbauan akan dilayangkan oleh AR sebanyak dua kali setelah ditemukan fakta bahwa wajib pajak tersebut masih menunggak pajak.
"Kalau enggak ada respons juga (dari wajib pajak) maka teman-teman AR dan fungsional pemeriksaan akan memeriksa. Jadi nanti yang akan memeriksa ada dua kali lebih banyak," ungkap Angin.
Sebab itu, dia mengimbau para wajib pajak yang merasa belum menuntaskan kewajibannya membayar pajak untuk segera mengikuti program amnesti pajak. Setelah Maret 2017, tidak akan ada lagi pengampunan bagi para penunggak pajak.
Terlebih, pada Juli 2018 pemerintah akan mulai mengimplementasikan era keterbukaan informasi (automatic exchange of information/AEoI). Di era keterbukaan informasi tidak ada lagi tempat bagi penunggak pajak menyembunyikan hartanya.
"Kalau Perppu (keterbukaan informasi) dilaksanakan, maka tidak ada tempat lagi kawan-kawan menyembunyikan hartanya. Anda bisa katakan ah pindah saja jangan di Indonesia. Tapi perlakuannya di negara lain akan sama. Mereka akan memberikan informasi kepada negara lain mengenai hal tersebut," tandasnya.
(dmd)