ESDM Atur Konsumen Listrik yang Punya Pembangkit Sendiri
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mensosialisasikan Permen ESDM Nomor 1 tahun 2017 tentang Kebijakan Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
(Baca Juga: ESDM Sosialisasi Aturan Pemakaian Batu Bara di Pembangkit Listrik)
Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur konsumen listrik (biasanya industri) yang memiliki dan mengoperasikan pembangkit sendiri dalam rangka menjaga operasionalnya melalui interkoneksi (operasi paralel) dengan sistem PLN.
Jarman menuturkan, selama ini pengenaan biaya paralel yang diatur PLN dirasa masih terlalu tinggi oleh konsumen yang melakukan operasi paralel. Dengan adanya Permen Nomor 1 Tahun 2017 ini, biaya untuk operasi paralel khususnya biaya kapasitas, dapat diturunkan sekitar 25%-30% setiap bulan.
"Efisiensi biaya diperoleh dengan penggunaan daya mampu netto pembangkit (MW) sebagai basis perhitungan pada formula saat ini, dibandingkan penggunaan kapasitas daya terpasang (MVA) pada formula sebelumnya," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Operasi paralel pembangkit, kata Jarman, dapat dilakukan sebagai cadangan (back-up) dan atau tambahan (suplemen) untuk operasional pembangkit sendiri yang disambungkan pada jaringan PLN.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme operasi paralel, yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas sistem PT PLN setempat dan mengacu pada grid code atau distribution code sebagai pembangkit listrik.
"Untuk mendukung pelaksanaan operasi paralel, PLN wajib menyusun petunjuk teknis dan standar perjanjian untuk operasi paralel dan menyampaikan laporan pelaksanaannya secara berkala kepada Dirjen Ketenagalistrikan," kata dia.
(Baca Juga: ESDM Sosialisasi Aturan Pemakaian Batu Bara di Pembangkit Listrik)
Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur konsumen listrik (biasanya industri) yang memiliki dan mengoperasikan pembangkit sendiri dalam rangka menjaga operasionalnya melalui interkoneksi (operasi paralel) dengan sistem PLN.
Jarman menuturkan, selama ini pengenaan biaya paralel yang diatur PLN dirasa masih terlalu tinggi oleh konsumen yang melakukan operasi paralel. Dengan adanya Permen Nomor 1 Tahun 2017 ini, biaya untuk operasi paralel khususnya biaya kapasitas, dapat diturunkan sekitar 25%-30% setiap bulan.
"Efisiensi biaya diperoleh dengan penggunaan daya mampu netto pembangkit (MW) sebagai basis perhitungan pada formula saat ini, dibandingkan penggunaan kapasitas daya terpasang (MVA) pada formula sebelumnya," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Operasi paralel pembangkit, kata Jarman, dapat dilakukan sebagai cadangan (back-up) dan atau tambahan (suplemen) untuk operasional pembangkit sendiri yang disambungkan pada jaringan PLN.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme operasi paralel, yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas sistem PT PLN setempat dan mengacu pada grid code atau distribution code sebagai pembangkit listrik.
"Untuk mendukung pelaksanaan operasi paralel, PLN wajib menyusun petunjuk teknis dan standar perjanjian untuk operasi paralel dan menyampaikan laporan pelaksanaannya secara berkala kepada Dirjen Ketenagalistrikan," kata dia.
(izz)