ESDM Atur Konsumen Listrik yang Punya Pembangkit Sendiri

Jum'at, 03 Maret 2017 - 11:42 WIB
ESDM Atur Konsumen Listrik...
ESDM Atur Konsumen Listrik yang Punya Pembangkit Sendiri
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mensosialisasikan Permen ESDM Nomor 1 tahun 2017 tentang Kebijakan Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

(Baca: ESDM Sosialisasi Aturan Pemakaian Batu Bara di Pembangkit Listrik )

Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur konsumen listrik (biasanya industri) yang memiliki dan mengoperasikan pembangkit sendiri dalam rangka menjaga operasionalnya melalui interkoneksi (operasi paralel) dengan sistem PLN.

Jarman menuturkan, selama ini pengenaan biaya paralel yang diatur PLN dirasa masih terlalu tinggi oleh konsumen yang melakukan operasi paralel. Dengan adanya Permen Nomor 1 Tahun 2017 ini, biaya untuk operasi paralel khususnya biaya kapasitas, dapat diturunkan sekitar 25%-30% setiap bulan.

"Efisiensi biaya diperoleh dengan penggunaan daya mampu netto pembangkit (MW) sebagai basis perhitungan pada formula saat ini, dibandingkan penggunaan kapasitas daya terpasang (MVA) pada formula sebelumnya," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Operasi paralel pembangkit, kata Jarman, dapat dilakukan sebagai cadangan (back-up) dan atau tambahan (suplemen) untuk operasional pembangkit sendiri yang disambungkan pada jaringan PLN.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme operasi paralel, yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas sistem PT PLN setempat dan mengacu pada grid code atau distribution code sebagai pembangkit listrik.

"Untuk mendukung pelaksanaan operasi paralel, PLN wajib menyusun petunjuk teknis dan standar perjanjian untuk operasi paralel dan menyampaikan laporan pelaksanaannya secara berkala kepada Dirjen Ketenagalistrikan," kata dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
4 Kategori PLTU yang...
4 Kategori PLTU yang Boleh Jualan Emisi Karbon
Kabar Gembira! Tarif...
Kabar Gembira! Tarif Listrik Tidak Naik hingga Juni 2021
Kementerian ESDM Sebut...
Kementerian ESDM Sebut Tarif Listrik Berpotensi Turun, Ini Sebabnya
Jakarta Mati Listrik...
Jakarta Mati Listrik Massal, Kementerian ESDM Bakal Usut Penyebabnya
Kementerian ESDM Pastikan...
Kementerian ESDM Pastikan Penggunaan Kompor Listrik Tak Menambah Beban Masyarakat
Alasan PLN Matikan Listrik...
Alasan PLN Matikan Listrik Pelanggan saat Hujan Deras
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
1 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
2 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
2 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
3 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
3 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
3 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved