Nasabah Asing Target Utama Pembukaan Data Rekening Perbankan

Jum'at, 03 Maret 2017 - 15:59 WIB
Nasabah Asing Target Utama Pembukaan Data Rekening Perbankan
Nasabah Asing Target Utama Pembukaan Data Rekening Perbankan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Kerahasiaan Perbankan yang akan diterbitkan pemerintah akan menjadi aturan primer, mengenai pertukaran informasi data perbankan untuk keperluan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Dengan aturan tersebut, pemerintah akan memiliki akses ke rekening nasabah asing yang ada di perbankan Indonesia.

(Baca Juga: Perppu Jadi Landasan Kuat Keterbukaan Data Keuangan dan Pajak)

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan, pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai standar implementasi AEoI berupa common reporting standard (CRS). SE tersebut juga akan mengatur mengenai pembukaan data rekening nasabah asing yang ada di perbankan dalam negeri.

"SE itu tentang CRS ya. Bagaimana bank harus melakukan apa. Ya biasa lah, kayak aturan misalnya bank harus gini, bank harus begitu. Bank umum yang punya nasabah asing," katanya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

(Baca Juga: OJK: Buka Data Nasabah Bank Demi Hindari Penggelapan Pajak)

Pada dasarnya, kata dia, pertukaran informasi perbankan untuk nasabah asing sejatinya telah dilakukan Amerika Serikat (AS) melalui Foreign Account Tax Compliance Action (FATCA) sejak 2010. Sebanyak 113 negara turut serta dalam perjanjian bilateral yang dibuat AS tersebut.

(Baca Juga: OJK: Buka Data Nasabah Bank Demi Hindari Penggelapan Pajak)

"Kalau untuk nasabah bank asing sudah. Terutama nasabah berkebangsaan Amerika itu sudah cukup maju. Karena FATCA itu sudah mulai 2010," imbuh dia.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu tengah mempersiapkan infrastruktur untuk mekanisme pelaporannya. "Kita dengan DJP juga sudah mempersiapkan infrastrukturnya termasuk mekanisme pelaporannya. Jadi, nanti dari bank masuk ke OJK, laporannya dari OJK ke DJP, dari DJP nanti ke Amerika atau lainnya," terangnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6198 seconds (0.1#10.140)