KK atau IUPK, Freeport Tetap Harus Divestasi 51% Saham ke Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan, pemerintah dan PT Freeport Indonesia hingga saat ini belum menemukan titik temu mengenai kisruh kontrak karya (KK) Freeport, yang tak mau diubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Terlepas skema kontrak tersebut, Kementerian BUMN menyatakan Freeport tetap harus melaksanakan kewajibannya melepas 51% saham (divestasi) kepada Pemerintah Indonesia.
Staf Khusus Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pasal 24 ayat 2B kontrak karya Freeport disebutkan bahwa perusahaan tersebut harus mendivestasikan sahamnya sebesar 51% ke Indonesia. Jika mereka memilih melepas 20% sahamnya di bursa saham Indonesia (initial public offering/IPO), maka kewajiban divestasinya minimal 45%.
"Itu (divestasi) paling lambat 20 tahun sesudah KK ditandatangani. Karena sudah ditandatangani 30 Desember 1991, jadi seharusnya mereka berkewajiban divestasi 51% itu di 2011," katanya di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Sementara jika Freeport memilih IUPK, sambung mantan bos Bank Mandiri ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 pasal 97 ayat 2 disebutkan bahwa Freeport harus melakukan divestasi secara bertahap sejak lima tahun sesudah beroperasi. Jadi, apapun yang dipilih Freeport pada dasarnya kewajiban divestasi tetap harus dilakukan.
"Sehingga dalam 10 tahun sejak beroperasi harus capai 51%. Karena mulai beroprasi 1975, maka mereka harus divestasikan 51% di 1985," tandasnya.
Terlepas skema kontrak tersebut, Kementerian BUMN menyatakan Freeport tetap harus melaksanakan kewajibannya melepas 51% saham (divestasi) kepada Pemerintah Indonesia.
Staf Khusus Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pasal 24 ayat 2B kontrak karya Freeport disebutkan bahwa perusahaan tersebut harus mendivestasikan sahamnya sebesar 51% ke Indonesia. Jika mereka memilih melepas 20% sahamnya di bursa saham Indonesia (initial public offering/IPO), maka kewajiban divestasinya minimal 45%.
"Itu (divestasi) paling lambat 20 tahun sesudah KK ditandatangani. Karena sudah ditandatangani 30 Desember 1991, jadi seharusnya mereka berkewajiban divestasi 51% itu di 2011," katanya di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Sementara jika Freeport memilih IUPK, sambung mantan bos Bank Mandiri ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 pasal 97 ayat 2 disebutkan bahwa Freeport harus melakukan divestasi secara bertahap sejak lima tahun sesudah beroperasi. Jadi, apapun yang dipilih Freeport pada dasarnya kewajiban divestasi tetap harus dilakukan.
"Sehingga dalam 10 tahun sejak beroperasi harus capai 51%. Karena mulai beroprasi 1975, maka mereka harus divestasikan 51% di 1985," tandasnya.
(ven)