Sengketa Biodiesel, Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO

Senin, 20 Maret 2017 - 21:41 WIB
Sengketa Biodiesel,...
Sengketa Biodiesel, Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO
A A A
JAKARTA - Sejak dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) oleh Uni Eropa pada 2013, kinerja ekspor biodiesel dari Indonesia ke Uni Eropa turun 72,34% atau turun dari USD635 juta pada 2013 menjadi USD9 juta pada 2016.

Nilai BMAD yang ditetapkan cukup besar yaitu 8,8%-23,3% (EUR76,94-EUR178,85) per ton. Hal ini menyebabkan ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa mengalami kelesuan.

Berdasarkan hasil analisis pengenaan BMAD tersebut, pemerintah Indonesia menilai ada ketidakadilan dan inkonsistensi dengan Anti-Dumping Agreement (ADA) WTO. Atas alasan ini, Indonesia mencari keadilan melalui forum Dispute Settlement Body (DSB) WTO.

Indonesia meyakini bahwa Komisi Eropa (KE) sebagai otoritas penyelidikan melakukan kesalahan dalam metodologi dan penghitungan normal value serta profit margin yang menyebabkan produsen/eksportir biodiesel asal Indonesia dikenakan BMAD tinggi.

"Uni Eropa merupakan pasar bagus untuk produk biodiesel Indonesia. Dengan gugatan ini, kita berharap akan dihasilkan penurunan jumlah margin dumping, sehingga nantinya ekspor biodiesel kembali meningkat. Namun, upaya ini membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam rilisnya, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Dia menegaskan, Indonesia tidak akan berlaku lunak terhadap upaya-upaya yang dapat merugikan akses pasar Indonesia di Uni Eropa. Hal sama halnya seperti yang dialami Argentina.

Indonesia melayangkan gugatan yang sama dengan Argentina kepada Uni Eropa. Argentina telah berhasil memenangkan kasus ini di tingkat Appellate Body (AB) WTO.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati siap melayangkan gugatan pada bulan ini. radnyawati menegaskan akan terus memantau setiap perkembangan informasi atas sengketa biodiesel ini.

"Kami siap menyampaikan gugatan pada pertemuan pertama (29-30 Maret) di markas besar WTO di Jenewa. Kami tidak akan membiarkan ada celah yang akan berpotensi melemahkan gugatan Indonesia kepada Uni Eropa," tegas dia.

Pradnyawati juga menuturkan, berkaca dari hasil sengketa biodiesel antara Argentina dan Uni Eropa, gugatan Indonesia serupa dengan gugatan yang diajukan Argentina.

"Indonesia memiliki gugatan yang serupa dengan Argentina dalam melawan Uni Eropa. Belajar dari pengalaman Argentina, kami optimistis Indonesia dapat memenangkan gugatan di DSB WTO, sehingga Uni Eropa menurunkan margin dumping atau membatalkannya," tutur Pradnyawati.

Tidak hanya melalui DSB WTO, produsen/eksportir Indonesia juga telah mengajukan gugatan atas pengenaan BMAD Uni Eropa ke General Court Uni Eropa. Pada 19 September 2016 Kantor Berita Reuters mengabarkan bahwa pengadilan General Court Uni Eropa telah mengabulkan gugatan tersebut.

Berdasarkan hasil putusannya memerintahkan KE untuk membatalkan penetapan BMAD terhadap Indonesia dan Argentina. Saat ini Dewan Uni Eropa tengah mengajukan banding terhadap putusan General Court ke The European Court of Justice.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)