Mendag Bakal Kendalikan Harga Bahan Pokok di Ritel Modern
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengungkapkan, pihaknya akan segera mengeluarkan aturan untuk mengendalikan harga bahan kebutuhan pokok di toko ritel modern, seperti supermarket, hypermarket, ataupun minimarket. Toko-toko tersebut dilarang menjual di atas harga yang telah ditetapkan.
(Baca Juga: Mendag: Pengusaha Tak Akan Memberi jika Tidak Diperas!
Dia mengungkapkan, toko ritel modern kerap menjadi patokan harga pangan (price leader). Karena itu, harga jual mereka harus dikendalikan agar harga bahan kebutuhan pokok hingga ke tingkat pedagang pasar menjadi terjangkau.
"Toko retail modern mereka price leader. Price leader ini yang kita kendalikan. Mereka tidak boleh menjual harga diatas harga yang ditetapkan," katanya di Auditorium Kemendag di Jakarta, Senin (3/4/2017).
Adapun beberapa komoditas yang harganya dikendalikan adalah gula seharga Rp12.500 per kilogram (kg), daging seharga Rp80.000 per kg, dan minyak goreng seharga Rp11.000 per liter. Jika harga yang dijual melebihi patokan tersebut, maka toko tersebut akan dikenakan denda maksimal.
"Toko ritel modern tidak boleh pulang sebelum ada kesepakatan harga gula Rp12.500, daging Rp80.000, dan minyak goreng Rp11.000. Kalau lebih dari itu patut diduga terjadi kartel harga dan kena denda maksimal. Dan sekali lagi ada bermain-main kita coret," tandasnya.
(Baca Juga: Mendag: Pengusaha Tak Akan Memberi jika Tidak Diperas!
Dia mengungkapkan, toko ritel modern kerap menjadi patokan harga pangan (price leader). Karena itu, harga jual mereka harus dikendalikan agar harga bahan kebutuhan pokok hingga ke tingkat pedagang pasar menjadi terjangkau.
"Toko retail modern mereka price leader. Price leader ini yang kita kendalikan. Mereka tidak boleh menjual harga diatas harga yang ditetapkan," katanya di Auditorium Kemendag di Jakarta, Senin (3/4/2017).
Adapun beberapa komoditas yang harganya dikendalikan adalah gula seharga Rp12.500 per kilogram (kg), daging seharga Rp80.000 per kg, dan minyak goreng seharga Rp11.000 per liter. Jika harga yang dijual melebihi patokan tersebut, maka toko tersebut akan dikenakan denda maksimal.
"Toko ritel modern tidak boleh pulang sebelum ada kesepakatan harga gula Rp12.500, daging Rp80.000, dan minyak goreng Rp11.000. Kalau lebih dari itu patut diduga terjadi kartel harga dan kena denda maksimal. Dan sekali lagi ada bermain-main kita coret," tandasnya.
(akr)