Pengusaha Semringah Pajak Bangunan Kosong Ditunda

Selasa, 11 April 2017 - 13:34 WIB
Pengusaha Semringah Pajak Bangunan Kosong Ditunda
Pengusaha Semringah Pajak Bangunan Kosong Ditunda
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menunda pengenaan pajak progresif di industri properti untuk bangunan yang tak berpenghuni alias kosong. Keputusan ini disambut bahagia oleh pengusaha.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Sehingga, industri properti bisa kembali bergairah.

"Ya tentunya kita dari pelaku usaha menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan pemerintah menunda pajak progresif di bidang properti," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani di Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Sebelumnya, Kadin memang sudah meminta agar pajak bangunan kosong dikaji ulang karena industri properti sedang dalam tahap pemulihan di tengah perlambatan ekonomi. Permintaan tersebut akhirnya dikabulkan pemerintah.

"Kita sudah beri masukan ke pemerintah baik dari Kementerian Keuangan, Perpajakan dan Pak Sofyan (Menteri ATR) bahwa pertama, Pak Sofyan sampaikan industri properti baru tahap recovery," tutur Rosan.

Dia mengatakan, industri properti yang terkena guncangan hebat berada di level menengah ke atas. Sedangkan, untuk menengah ke bawah masih terbilang laku penjualannya.

"Memang properti middle high end berat. Di bawah Rp1 miliar masih bagus penjualannya, kita dapat dapat dari pelaku industri properti, kita minta (pajak) ditunda dan direspons positif (pemerintah)," katanya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5286 seconds (0.1#10.140)