Alasan Pemerintah Tunda Pajaki Bangunan Kosong

Selasa, 11 April 2017 - 14:59 WIB
Alasan Pemerintah Tunda...
Alasan Pemerintah Tunda Pajaki Bangunan Kosong
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menegaskan aturan pajak bangunan kosong ditunda. Bahkan tidak akan diterapkan pada tahun ini.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, penundaan tersebut dikarenakan industri properti dalam negeri saat ini sedang lesu. Sehingga, tidak bisa diberlakukan tahun ini.

"Tapi, kalau nanti kondisi ekonomi pasar over hitting ya mereka melakukan itu seperti Singapura. Jadi ini kebijakan yang menarik atau mengontrol, istilahnya jadi insentif atau disintensif, tidak akan ada tahun ini," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Menurutnya, industri properti dapat memiliki multiplier effect terhadap bidang usaha lainnya. Sehingga, pemerintah cemas jika aturan tersebut diterapkan ketika sektor kegiatan sedangkan lesu serta mengganggu yang lainnya.

"Industri properti menarik banyak sekali sektor-sektor lain, ini ditunda sampai waktu yang pas. Kita lihat kondisi ekonomi kita juga ya, mudah-mudahan ekonomi kita tumbuh sampai 7%," kata Sofyan.

Dia menambahkan, wacana pajak bangunan kosong tersebut memang sudah digulirkan pemerintah. Kendati demikian, untuk implementasinya tak harus segera dilaksanakan karena banyak pertimbangan.

"Ini enggak sekarang. Kebijakan itu kan opsi, tidak harus sekarang langsung diterapkan, wacana kan enggak apa-apa ," tuturnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0753 seconds (0.1#10.140)