Pemerintah Dorong RPH Jadi Pusat Distribusi Daging Sapi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong rumah potong hewan (RPH) untuk menjadi pusat distribusi daging sapi. Seperti diketahui selama ini, RPH hanya sebagai penyedia jasa pemotongan hewan semata.
(Baca Juga: Cara Pemerintah Turunkan Harga Daging Sapi
Kepala Subdit Pemasaran Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Titiek Eko Pramudji mengungkapkan, untuk mewujudkan hal tersebut pihaknya membantu untuk melakukan penguatan sarana dan prasarana di RPH. Pihaknya menata perbaikan fungsi RPH sehingga memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
(Baca Juga: Kemendag: Daging Kerbau Mulai Diminati Masyarakat dan Industri
NKV sendiri merupakan sertifikat yang sah bahwa telah dipenuhinya persyaratan higienis sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.
"Penguatan sarana dan prasarana, kita menata perbaikan fungsi RPH kita sehingga memiliki sertifikat NKV. Jadi bukan cuma penyedia pemotongan hewan,tapi juga jadi pusat distribusi," katanya dalam acara Roundtable Discussion yang digelar Koran SINDO dan SINDOnews.com di Auditorium Gedung SINDO, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Menurutnya, pemerintah berupaya memfasilitasi RPH mulai dari sarana dan prasarana yang memadai, baik dari sisi peralatan ataupun dari sisi kehalalannya. "Sehingga kita bisa produksi daging asuh (aman, sehat, utuh dan halal). Dan kita dorong peternak mempunyai kemitraan dengan perusahaan besar, BUMN, dan BUMD," tandasnya.
(Baca Juga: Cara Pemerintah Turunkan Harga Daging Sapi
Kepala Subdit Pemasaran Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Titiek Eko Pramudji mengungkapkan, untuk mewujudkan hal tersebut pihaknya membantu untuk melakukan penguatan sarana dan prasarana di RPH. Pihaknya menata perbaikan fungsi RPH sehingga memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
(Baca Juga: Kemendag: Daging Kerbau Mulai Diminati Masyarakat dan Industri
NKV sendiri merupakan sertifikat yang sah bahwa telah dipenuhinya persyaratan higienis sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.
"Penguatan sarana dan prasarana, kita menata perbaikan fungsi RPH kita sehingga memiliki sertifikat NKV. Jadi bukan cuma penyedia pemotongan hewan,tapi juga jadi pusat distribusi," katanya dalam acara Roundtable Discussion yang digelar Koran SINDO dan SINDOnews.com di Auditorium Gedung SINDO, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Menurutnya, pemerintah berupaya memfasilitasi RPH mulai dari sarana dan prasarana yang memadai, baik dari sisi peralatan ataupun dari sisi kehalalannya. "Sehingga kita bisa produksi daging asuh (aman, sehat, utuh dan halal). Dan kita dorong peternak mempunyai kemitraan dengan perusahaan besar, BUMN, dan BUMD," tandasnya.
(akr)