Hipmi Desak Jokowi Batalkan Tarif Bawah Taksi Online

Senin, 17 April 2017 - 15:39 WIB
Hipmi Desak Jokowi Batalkan...
Hipmi Desak Jokowi Batalkan Tarif Bawah Taksi Online
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif batas bawah taksi online. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan aturan tersebut, karena regulasi ini dapat menjadi inspirasi kartel ke industri lainnya.

"Hipmi berharap sebaiknya Bapak Presiden Jokowi membatalkan tarif batas bawah taksi online," ujar Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Anggawira dalam rilisnya di Jakarta, Senin (17/4/2017).

Hipmi beranggapan, penetapan tarif taksi online ini akan menjadi inspirasi praktik kartel di industri sejenis maupun ke industri lainnya. Kebijakan ini juga secara formal difasilitasi pemerintah.

"Potensi kartel sudah ada dengan penetapan tarif ini. Hanya saja praktik ini difasilitasi pemerintah, dalam hal ini Kemenhub," terang Anggawira.

Dalam batas-batas tertentu, lanjut dia, kartel semacam ini bisa dimaklumi untuk melindungi kepentingan publik yang lebih luas. Namun, kepentingan khalayak di taksi online dan startup jauh lebih besar daripada kepentingan segelintir korporasi.

Dia menambahkan, Hipmi menemukan beberapa kejanggalan dalam revisi taksi online tersebut. Pertama, penetapan tarif tersebut dapat menjadi inspirasi bagi industri lainnya untuk memengaruhi pemerintah dalam melakukan kartel dan memberangus para pesaing baru yang datang belakangan, namun lebih inovatif dan kreatif.

Para pesaing baru ini, lanjut Anggawira, memang hanya dapat dikalahkan kebijakan dan kekuasaan. "Bagi industri, akomodasi kebijakan ini menjadi sebuah disinsentif, iklim investasi menjadi tidak atraktif. Kalau bermain sehat taksi online ini sudah menang besar, menciptakan jutaan lapangan kerja baru, mendorong kewirausahaan, menurunkan inflasi," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kemenhub telah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016. Salah satu revisi tersebut, Kemenhub menetapkan tarif batas bawah bagi semua taksi online.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Akbar Buchari Resmi...
Akbar Buchari Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum HIPMI Periode 2022-2025
Refleksi Peran Wirausaha...
Refleksi Peran Wirausaha Bangun Bangsa, HIPMI Dorong 10 Juni Jadi Hari Kewirausahaan Nasional
Bursa Calon Ketum HIPMI,...
Bursa Calon Ketum HIPMI, Akbar Buchori Dapat Dukungan dari Bobby Nasution
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
HIPMI Punya Pemimpin...
HIPMI Punya Pemimpin Baru, Begini Pesan Bahlil Lahadalia
Jelang Musdalub Hipmi...
Jelang Musdalub Hipmi DIY, Pendaftaran Calon Ketua Umum Dibuka
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
7 jam yang lalu
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
7 jam yang lalu
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
7 jam yang lalu
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
8 jam yang lalu
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
8 jam yang lalu
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
8 jam yang lalu
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved