Hipmi Desak Jokowi Batalkan Tarif Bawah Taksi Online

Senin, 17 April 2017 - 15:39 WIB
Hipmi Desak Jokowi Batalkan Tarif Bawah Taksi Online
Hipmi Desak Jokowi Batalkan Tarif Bawah Taksi Online
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif batas bawah taksi online. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan aturan tersebut, karena regulasi ini dapat menjadi inspirasi kartel ke industri lainnya.

"Hipmi berharap sebaiknya Bapak Presiden Jokowi membatalkan tarif batas bawah taksi online," ujar Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Anggawira dalam rilisnya di Jakarta, Senin (17/4/2017).

Hipmi beranggapan, penetapan tarif taksi online ini akan menjadi inspirasi praktik kartel di industri sejenis maupun ke industri lainnya. Kebijakan ini juga secara formal difasilitasi pemerintah.

"Potensi kartel sudah ada dengan penetapan tarif ini. Hanya saja praktik ini difasilitasi pemerintah, dalam hal ini Kemenhub," terang Anggawira.

Dalam batas-batas tertentu, lanjut dia, kartel semacam ini bisa dimaklumi untuk melindungi kepentingan publik yang lebih luas. Namun, kepentingan khalayak di taksi online dan startup jauh lebih besar daripada kepentingan segelintir korporasi.

Dia menambahkan, Hipmi menemukan beberapa kejanggalan dalam revisi taksi online tersebut. Pertama, penetapan tarif tersebut dapat menjadi inspirasi bagi industri lainnya untuk memengaruhi pemerintah dalam melakukan kartel dan memberangus para pesaing baru yang datang belakangan, namun lebih inovatif dan kreatif.

Para pesaing baru ini, lanjut Anggawira, memang hanya dapat dikalahkan kebijakan dan kekuasaan. "Bagi industri, akomodasi kebijakan ini menjadi sebuah disinsentif, iklim investasi menjadi tidak atraktif. Kalau bermain sehat taksi online ini sudah menang besar, menciptakan jutaan lapangan kerja baru, mendorong kewirausahaan, menurunkan inflasi," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kemenhub telah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016. Salah satu revisi tersebut, Kemenhub menetapkan tarif batas bawah bagi semua taksi online.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7310 seconds (0.1#10.140)