Mendag Dorong Konsumen Berani Perjuangkan Haknya
A
A
A
SEMARANG - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mendorong konsumen Indonesia berani memperjuangkan hak-haknya. Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Secara tidak langsung akan meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan produk berkualitas dan pelayanan prima," ujar Enggar di sela-sela acara puncak peringatan Hari Konsumen Nasional 2017 di Semarang, Rabu (3/5/2017).
Dia menerangkan, mengacu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen memiliki hak mendapat kompensasi bila dirugikan. Tingkat keberdayaan konsumen Indonesia dinilai masih relatif rendah dengan indeks keberdayaan konsumen (IKK) tahun 2016 sebesar 30,86.
Hal ini dapat diartikan konsumen Indonesia belum sepenuhnya mampu memperjuangkan hak sebagai konsumen. "Kondisi ini menyebabkan perilaku komplain konsumen yang rendah ketika dirugikan," katanya.
Dia melanjutkan, pemerintah sedang menyusun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK) untuk meningkatkan keberdayaan konsumen dan pelaksanaan perlindungan konsumen. Pelaksanaan perlindungan konsumen bersifat lintas sektoral.
Penyusunan STRANAS-PK dilaksanakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas yang dituangkan dalam Peraturan Presiden.
"Kemendag bertugas mengoordinasikan penyusunan Aksi Nasional Perlindungan Konsumen (Aksi Nasional PK) setiap tahunnya yang dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden dan mengoordinasikan pemantauan pelaksanaannya," kata dia.
Mendag juga mendorong konsumen menggunakan produk dalam negeri. Hal ini berdampak perluasan lapangan pekerjaan dan mendorong pelaku usaha dalam negeri meningkatkan kualitas produk. Sehingga produk dalam negeri dapat bersaing di luar negeri.
"Sebagai kelanjutan dari terserapnya tenaga kerja, secara tidak langsung pendapatan per kapita masyarakat naik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Terkait Harkonas, lanjut dia, merupakan langkah masif meningkatkan kesadaran konsumen tentang hak dan kewajiban. Selain itu, menyatukan langkah pemerintah dalam perlindungan konsumen. Hal ini mengingat pelaksanaan perlindungan konsumen bersifat lintas sektoral.
"Penyelenggaraan perlindungan konsumen lebih terintegrasi diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat meningkat dan menciptakan iklim usaha, serta hubungan sehat antar pelaku usaha konsumen," katanya.
"Secara tidak langsung akan meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan produk berkualitas dan pelayanan prima," ujar Enggar di sela-sela acara puncak peringatan Hari Konsumen Nasional 2017 di Semarang, Rabu (3/5/2017).
Dia menerangkan, mengacu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen memiliki hak mendapat kompensasi bila dirugikan. Tingkat keberdayaan konsumen Indonesia dinilai masih relatif rendah dengan indeks keberdayaan konsumen (IKK) tahun 2016 sebesar 30,86.
Hal ini dapat diartikan konsumen Indonesia belum sepenuhnya mampu memperjuangkan hak sebagai konsumen. "Kondisi ini menyebabkan perilaku komplain konsumen yang rendah ketika dirugikan," katanya.
Dia melanjutkan, pemerintah sedang menyusun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK) untuk meningkatkan keberdayaan konsumen dan pelaksanaan perlindungan konsumen. Pelaksanaan perlindungan konsumen bersifat lintas sektoral.
Penyusunan STRANAS-PK dilaksanakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas yang dituangkan dalam Peraturan Presiden.
"Kemendag bertugas mengoordinasikan penyusunan Aksi Nasional Perlindungan Konsumen (Aksi Nasional PK) setiap tahunnya yang dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden dan mengoordinasikan pemantauan pelaksanaannya," kata dia.
Mendag juga mendorong konsumen menggunakan produk dalam negeri. Hal ini berdampak perluasan lapangan pekerjaan dan mendorong pelaku usaha dalam negeri meningkatkan kualitas produk. Sehingga produk dalam negeri dapat bersaing di luar negeri.
"Sebagai kelanjutan dari terserapnya tenaga kerja, secara tidak langsung pendapatan per kapita masyarakat naik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Terkait Harkonas, lanjut dia, merupakan langkah masif meningkatkan kesadaran konsumen tentang hak dan kewajiban. Selain itu, menyatukan langkah pemerintah dalam perlindungan konsumen. Hal ini mengingat pelaksanaan perlindungan konsumen bersifat lintas sektoral.
"Penyelenggaraan perlindungan konsumen lebih terintegrasi diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat meningkat dan menciptakan iklim usaha, serta hubungan sehat antar pelaku usaha konsumen," katanya.
(ven)