Mendag Dorong Konsumen Berani Perjuangkan Haknya

Rabu, 03 Mei 2017 - 22:01 WIB
Mendag Dorong Konsumen...
Mendag Dorong Konsumen Berani Perjuangkan Haknya
A A A
SEMARANG - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mendorong konsumen Indonesia berani memperjuangkan hak-haknya. Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Secara tidak langsung akan meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan produk berkualitas dan pelayanan prima," ujar Enggar di sela-sela acara puncak peringatan Hari Konsumen Nasional 2017 di Semarang, Rabu (3/5/2017).

Dia menerangkan, mengacu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen memiliki hak mendapat kompensasi bila dirugikan. Tingkat keberdayaan konsumen Indonesia dinilai masih relatif rendah dengan indeks keberdayaan konsumen (IKK) tahun 2016 sebesar 30,86.

Hal ini dapat diartikan konsumen Indonesia belum sepenuhnya mampu memperjuangkan hak sebagai konsumen. "Kondisi ini menyebabkan perilaku komplain konsumen yang rendah ketika dirugikan," katanya.

Dia melanjutkan, pemerintah sedang menyusun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK) untuk meningkatkan keberdayaan konsumen dan pelaksanaan perlindungan konsumen. Pelaksanaan perlindungan konsumen bersifat lintas sektoral.

Penyusunan STRANAS-PK dilaksanakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas yang dituangkan dalam Peraturan Presiden.

"Kemendag bertugas mengoordinasikan penyusunan Aksi Nasional Perlindungan Konsumen (Aksi Nasional PK) setiap tahunnya yang dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden dan mengoordinasikan pemantauan pelaksanaannya," kata dia.

Mendag juga mendorong konsumen menggunakan produk dalam negeri. Hal ini berdampak perluasan lapangan pekerjaan dan mendorong pelaku usaha dalam negeri meningkatkan kualitas produk. Sehingga produk dalam negeri dapat bersaing di luar negeri.

"Sebagai kelanjutan dari terserapnya tenaga kerja, secara tidak langsung pendapatan per kapita masyarakat naik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Terkait Harkonas, lanjut dia, merupakan langkah masif meningkatkan kesadaran konsumen tentang hak dan kewajiban. Selain itu, menyatukan langkah pemerintah dalam perlindungan konsumen. Hal ini mengingat pelaksanaan perlindungan konsumen bersifat lintas sektoral.

"Penyelenggaraan perlindungan konsumen lebih terintegrasi diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat meningkat dan menciptakan iklim usaha, serta hubungan sehat antar pelaku usaha konsumen," katanya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Terima 3.692...
Kemendag Terima 3.692 Aduan Konsumen, 86,1% Sektor E-Commerce
Kemendag Optimalkan...
Kemendag Optimalkan Perlindungan Konsumen
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Nasib Konsumen RI, Tahu...
Nasib Konsumen RI, Tahu Hak dan Kewajiban Tapi Tak Berani Perjuangkan
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
24 menit yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
51 menit yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
1 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
2 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
2 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved