Jadi Tersangka Korupsi, Kementerian BUMN Pecat Dirut Askrindo

Kamis, 04 Mei 2017 - 23:04 WIB
Jadi Tersangka Korupsi,...
Jadi Tersangka Korupsi, Kementerian BUMN Pecat Dirut Askrindo
A A A
JAKARTA - Menyusul ditetapkannya Budi Tjahjono sebagai tersangka dugaan korupsi saat menjabat Direktur Utama PT Jasindo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (3/5) lalu, Kementerian BUMN secara tegas memberhentikan Budi Tjahjono sebagai Direktur Utama Askrindo.

Budi Tjahjono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pembayaran komisi fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS.

Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo menegaskan, Kementerian BUMN tidak akan menoleransi setiap kegiatan melanggar hukum dalam operasional BUMN saat memberikan pelayanan kepada publik.

"Pelanggaran hukum tersebut tidak sesuai dengan rencana besar Kementerian BUMN untuk membangun BUMN sebagai agen pembangunan dan Nawacita. Segala perbuatan yang menyalahgunakan jabatan menciderai mimpi BUMN dan menyimpang dari salah satu kriteria utama pimpinan BUMN yaitu memimpin dengan hati untuk rakyat Indonesia," kata Gatot dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Gatot melanjutkan, Kementerian BUMN berkomitmen menerapkan zero tolerance terhadap segala kasus korupsi dan telah memberhentikan Budi Tjahjono sebagai Direktur Utama Askrindo.

Kementerian BUMN juga meminta Jasindo melakukan audit investigasi lebih lanjut terhadap penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp15 miliar.

Gatot berharap kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pimpinan maupun karyawan BUMN untuk selalu menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan tugas.

"Selaku perusahaan milik negara, pada hakikatnya tugas yang diemban BUMN adalah amanah dari rakyat. Untuk itu, seluruh Komisaris Utama dan Direktur Utama BUMN wajib menghindari perbuatan tidak terpuji dan kegiatan melanggar hukum. BUMN juga harus terus menerapkan praktik GCG secara konsisten dan berkesinambungan serta melakukan pengawasan kepada seluruh jajarannya untuk menghindari praktik pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas," pungkas Gatot.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DPR Minta Erick Thohir...
DPR Minta Erick Thohir Usut Dugaan Korupsi di Tubuh Askrindo
Giliran Manajemen Askrindo...
Giliran Manajemen Askrindo Kena Rombak Erick Thohir
Milenial Askrindo Ambil...
Milenial Askrindo Ambil Bagian dalam Program Relawan Bakti BUMN
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi PT AMU, Kejagung Periksa Sopir Direksi Askrindo
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Askrindo Berangkatkan...
Askrindo Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis ke 8 Kota
Berita Terkini
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
10 menit yang lalu
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
10 menit yang lalu
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
28 menit yang lalu
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
47 menit yang lalu
Purbaya: Stabilitas...
Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Semester I 2026
1 jam yang lalu
Enam Minggu Beroperasi,...
Enam Minggu Beroperasi, DSI Himpun Devisa USD10,5 Miliar
1 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved