Jadi Tersangka Korupsi, Kementerian BUMN Pecat Dirut Askrindo
A
A
A
JAKARTA - Menyusul ditetapkannya Budi Tjahjono sebagai tersangka dugaan korupsi saat menjabat Direktur Utama PT Jasindo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (3/5) lalu, Kementerian BUMN secara tegas memberhentikan Budi Tjahjono sebagai Direktur Utama Askrindo.
Budi Tjahjono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pembayaran komisi fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS.
Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo menegaskan, Kementerian BUMN tidak akan menoleransi setiap kegiatan melanggar hukum dalam operasional BUMN saat memberikan pelayanan kepada publik.
"Pelanggaran hukum tersebut tidak sesuai dengan rencana besar Kementerian BUMN untuk membangun BUMN sebagai agen pembangunan dan Nawacita. Segala perbuatan yang menyalahgunakan jabatan menciderai mimpi BUMN dan menyimpang dari salah satu kriteria utama pimpinan BUMN yaitu memimpin dengan hati untuk rakyat Indonesia," kata Gatot dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Gatot melanjutkan, Kementerian BUMN berkomitmen menerapkan zero tolerance terhadap segala kasus korupsi dan telah memberhentikan Budi Tjahjono sebagai Direktur Utama Askrindo.
Kementerian BUMN juga meminta Jasindo melakukan audit investigasi lebih lanjut terhadap penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp15 miliar.
Gatot berharap kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pimpinan maupun karyawan BUMN untuk selalu menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan tugas.
"Selaku perusahaan milik negara, pada hakikatnya tugas yang diemban BUMN adalah amanah dari rakyat. Untuk itu, seluruh Komisaris Utama dan Direktur Utama BUMN wajib menghindari perbuatan tidak terpuji dan kegiatan melanggar hukum. BUMN juga harus terus menerapkan praktik GCG secara konsisten dan berkesinambungan serta melakukan pengawasan kepada seluruh jajarannya untuk menghindari praktik pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas," pungkas Gatot.
Budi Tjahjono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pembayaran komisi fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS.
Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo menegaskan, Kementerian BUMN tidak akan menoleransi setiap kegiatan melanggar hukum dalam operasional BUMN saat memberikan pelayanan kepada publik.
"Pelanggaran hukum tersebut tidak sesuai dengan rencana besar Kementerian BUMN untuk membangun BUMN sebagai agen pembangunan dan Nawacita. Segala perbuatan yang menyalahgunakan jabatan menciderai mimpi BUMN dan menyimpang dari salah satu kriteria utama pimpinan BUMN yaitu memimpin dengan hati untuk rakyat Indonesia," kata Gatot dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Gatot melanjutkan, Kementerian BUMN berkomitmen menerapkan zero tolerance terhadap segala kasus korupsi dan telah memberhentikan Budi Tjahjono sebagai Direktur Utama Askrindo.
Kementerian BUMN juga meminta Jasindo melakukan audit investigasi lebih lanjut terhadap penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp15 miliar.
Gatot berharap kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pimpinan maupun karyawan BUMN untuk selalu menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan tugas.
"Selaku perusahaan milik negara, pada hakikatnya tugas yang diemban BUMN adalah amanah dari rakyat. Untuk itu, seluruh Komisaris Utama dan Direktur Utama BUMN wajib menghindari perbuatan tidak terpuji dan kegiatan melanggar hukum. BUMN juga harus terus menerapkan praktik GCG secara konsisten dan berkesinambungan serta melakukan pengawasan kepada seluruh jajarannya untuk menghindari praktik pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas," pungkas Gatot.
(ven)