KPPU Diminta Netral dan Jeli Dalam Menyikapi Kasus AMDK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta bersikap netral dan jeli dalam menyikapi setiap aduan dalam persaingan usaha. Jangan sampai langkah yang dilakukan lembaga negara ini keliru sehingga menciptakan iklim bisnis yang tidak kondusif.
Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah kasus persaingan usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang akan digelar sidang perdananya oleh KPPU bulan ini.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyesalkan keputusan KPPU yang terlalu dini menyidangkan sengketa AMDK tanpa mengkaji kasus secara mendalam apa sebenarnya motif dibalik somasi itu dan apakah ada keluhan dari publik mengenai masalah ini.
Agus mengaku sempat melihat banner besar di depan sebuah toko kelontong di Jakarta bertuliskan somasi kepada Tirta Investama yang dilakukan oleh Le Minerale. Tak hanya di Jakarta seminggu kemudian dia melihat banner sejenis di Surabaya. Tirta Fresindo Jaya adalah produsen Le Mineral merupakan bagian dari kelompok usaha Mayora di Indonesia.
Mayora dikenal sangat agresif dalam pemasaran produk sehingga banyak produknya yang sukses di pasar. Teh Pucuk Harum adalah produk teh kemasan milik Mayora yang diluncurkan tahun 2011 dan sukses menjadi salah satu pemimpin pasar di kategori teh dalam kemasan hanya dalam waktu singkat. Dalam situs Top Brand Award diulas bagaimana Teh Pucuk Harum dalam waktu lima tahun melalui branding dan agresifitas di lapangan menempel Teh Botol Sosro yang telah hadir puluhan tahun dan merupakan pemimpin pasar.
Sepertinya Le Minerale ingin menggunakan strategi serupa dengan pendahulunya. Sejak diluncurkan pada 2015, merek ini tumbuh pesat dan memperlihatkan agresivitas dalam branding di lapangan. Hal lain yang menarik dan cukup mencolok adalah memasang 'Banner Somasi' berukuran besar di beberapa agen penjualan minuman. Sebuah hal yang belum pernah dilakukan perusahaan minuman lain.
"Saya rasa ini kasus aneh dan menarik. Biasanya somasi hanya dilakukan ketika ada sengketa kepemilikan hak atas sebidang tanah. Lha ini somasi buat apa?," ujar Agus penuh tanya saat dihubungi, Minggu (7/5/2017).
Sebagai pemerhati kebijakan publik, Agus melihat bahwa banyak isu praktik monopoli di berbagai sektor ekonomi yang bertujuan perang dagang dan meminta legitimasi KPPU. Nantinya keputusan KPPU digunakan sebagai alat pemenangan persaingan usaha.
"Saya menyayangkan KPPU kurang sadar bahwa legitimasinya digunakan oleh salah satu pelaku industri sebagai strategi marketing untuk membawa kompetisi produk ke ranah hukum secara tidak wajar," kata Agus.
Menariknya lagi, lanjut Agus, AMDK yang disomasi adalah merek ternama yang sudah puluhan tahun dikonsumsi dan menjadi kebutuhan publik sehari-hari. Sedangkan yang mensomasi merupakan pemain relatif baru di pasar AMDK.
"Saya heran ketika KPPU menanggapi somasi tersebut melalui cara-cara yang menurut saya kurang sesuai. Investigasi tidak bisa dilakukan bersama penggugat tapi dilakukan secara independen," jelasnya.
Menurutnya, jika kasus ini terus digulirkan, hal tersebut tidak sejalan dengan apa yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menciptakan iklim invetasi yang kondusif. Keputusan yang tepat menjadi harapan karena peran besar yang dimiliki KPPU lah yang dapat menjaga iklim perdagangan yang sehat dengan cara-cara yang profesional bukan dengan cara-cara yang aneh.
"Jika strategi ini berhasil, akan mengundang banyak pemain lain melakukan cara yang sama. Alih-alih meningkatkan industri pendapatan sektor industri, yang terjadi hanya kegaduhan yang tidak produktif," tandas Agus.
Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah kasus persaingan usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang akan digelar sidang perdananya oleh KPPU bulan ini.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyesalkan keputusan KPPU yang terlalu dini menyidangkan sengketa AMDK tanpa mengkaji kasus secara mendalam apa sebenarnya motif dibalik somasi itu dan apakah ada keluhan dari publik mengenai masalah ini.
Agus mengaku sempat melihat banner besar di depan sebuah toko kelontong di Jakarta bertuliskan somasi kepada Tirta Investama yang dilakukan oleh Le Minerale. Tak hanya di Jakarta seminggu kemudian dia melihat banner sejenis di Surabaya. Tirta Fresindo Jaya adalah produsen Le Mineral merupakan bagian dari kelompok usaha Mayora di Indonesia.
Mayora dikenal sangat agresif dalam pemasaran produk sehingga banyak produknya yang sukses di pasar. Teh Pucuk Harum adalah produk teh kemasan milik Mayora yang diluncurkan tahun 2011 dan sukses menjadi salah satu pemimpin pasar di kategori teh dalam kemasan hanya dalam waktu singkat. Dalam situs Top Brand Award diulas bagaimana Teh Pucuk Harum dalam waktu lima tahun melalui branding dan agresifitas di lapangan menempel Teh Botol Sosro yang telah hadir puluhan tahun dan merupakan pemimpin pasar.
Sepertinya Le Minerale ingin menggunakan strategi serupa dengan pendahulunya. Sejak diluncurkan pada 2015, merek ini tumbuh pesat dan memperlihatkan agresivitas dalam branding di lapangan. Hal lain yang menarik dan cukup mencolok adalah memasang 'Banner Somasi' berukuran besar di beberapa agen penjualan minuman. Sebuah hal yang belum pernah dilakukan perusahaan minuman lain.
"Saya rasa ini kasus aneh dan menarik. Biasanya somasi hanya dilakukan ketika ada sengketa kepemilikan hak atas sebidang tanah. Lha ini somasi buat apa?," ujar Agus penuh tanya saat dihubungi, Minggu (7/5/2017).
Sebagai pemerhati kebijakan publik, Agus melihat bahwa banyak isu praktik monopoli di berbagai sektor ekonomi yang bertujuan perang dagang dan meminta legitimasi KPPU. Nantinya keputusan KPPU digunakan sebagai alat pemenangan persaingan usaha.
"Saya menyayangkan KPPU kurang sadar bahwa legitimasinya digunakan oleh salah satu pelaku industri sebagai strategi marketing untuk membawa kompetisi produk ke ranah hukum secara tidak wajar," kata Agus.
Menariknya lagi, lanjut Agus, AMDK yang disomasi adalah merek ternama yang sudah puluhan tahun dikonsumsi dan menjadi kebutuhan publik sehari-hari. Sedangkan yang mensomasi merupakan pemain relatif baru di pasar AMDK.
"Saya heran ketika KPPU menanggapi somasi tersebut melalui cara-cara yang menurut saya kurang sesuai. Investigasi tidak bisa dilakukan bersama penggugat tapi dilakukan secara independen," jelasnya.
Menurutnya, jika kasus ini terus digulirkan, hal tersebut tidak sejalan dengan apa yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menciptakan iklim invetasi yang kondusif. Keputusan yang tepat menjadi harapan karena peran besar yang dimiliki KPPU lah yang dapat menjaga iklim perdagangan yang sehat dengan cara-cara yang profesional bukan dengan cara-cara yang aneh.
"Jika strategi ini berhasil, akan mengundang banyak pemain lain melakukan cara yang sama. Alih-alih meningkatkan industri pendapatan sektor industri, yang terjadi hanya kegaduhan yang tidak produktif," tandas Agus.
(dmd)