Punya Gaji Rp4 Juta Berhak Dapat Kemudahan Beli Rumah

Selasa, 09 Mei 2017 - 18:56 WIB
Punya Gaji Rp4 Juta...
Punya Gaji Rp4 Juta Berhak Dapat Kemudahan Beli Rumah
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, saat ini kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang digunakan adalah mereka yang memiliki keterbatasan daya beli dan belum memiliki rumah dengan penghasilan maksimal antara Rp4 juta dan Rp7 juta.

Dengan demikian, MBR berhak mendapatkan bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan untuk memiliki rumah tapak dan rumah susun.

Kriteria ini berlaku umum untuk seluruh daerah di Indonesia. Padahal biaya hidup dan standar upah minimal berbeda-beda antar satu daerah dengan daerah lainnya.

Dalam pembangunan perumahan, kendala utama selain perizinan adalah ketersediaan tanah. Untuk itu, akses terhadap tanah perlu dipermudah dan tanah yang ada ada dimanfaatkan secara optimal.

"Pembangunan perumahan vertikal pun perlu didorong," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR Lana Winayanti melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Untuk lokasi di perkotaan, didorong pembangunan perumahan di atas tanah milik negara atau tanah wakaf. Di mana, kepemilikan atas unit rumah dipisahkan dari hak atas tanah sehingga harga rumah menjadi terjangkau, sekaligus menjaga optimalisasi pemanfaatan tanah.

"Yang terpenting adalah penghuni mempunyai kepastian bermukim (security of tenure) jangka panjang. Untuk itu, konsep Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota atau Kabupaten perlu didorong pelembagaannya," katanya.

Dengan adanya konsep pembangunan perumahan di atas tanah milik negara dan kepemilikan atas unit rumah dengan SKBG, akan mampu menjaga ketersediaan pasokan tanah, karena status tanah yang tetap menjadi milik negara.

Pemberian bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan yang dibutuhkan dalam mendukung operasionalisasi pemilikan unit rumah dengan SKBG juga perlu dikembangkan.

"Fasilitasi kepemilikan unit rumah lewat KPR tidak lagi dengan jaminan tanah sebagai hak tanggungan tetapi lebih kepada SKBG itu sendiri yang dijadikan jaminan utang secara fidusia," pungkas Lana.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kampus Hijau PUPR, Perkantoran...
Kampus Hijau PUPR, Perkantoran yang Ramah Lingkungan dan Humanis
PUPR Perpanjang Masa...
PUPR Perpanjang Masa Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Venues PON
Dukung Pemulihan Ekonomi,...
Dukung Pemulihan Ekonomi, Menteri Basuki Target Jembatan Sei Rampung 2021
Pemulihan Jayapura dan...
Pemulihan Jayapura dan Wamena, PUPR Gandeng BUMN Karya dan Kontraktor Lokal
Menteri Basuki Perbaiki...
Menteri Basuki Perbaiki 2.000 Rumah Tidak Layak Huni di Bengkulu
Antisipasi Kekeringan,...
Antisipasi Kekeringan, Menteri Basuki Optimalkan Infrastruktur Tampungan Air
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
1 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
1 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
2 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
2 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
3 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved