Punya Gaji Rp4 Juta Berhak Dapat Kemudahan Beli Rumah

Selasa, 09 Mei 2017 - 18:56 WIB
Punya Gaji Rp4 Juta...
Punya Gaji Rp4 Juta Berhak Dapat Kemudahan Beli Rumah
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, saat ini kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang digunakan adalah mereka yang memiliki keterbatasan daya beli dan belum memiliki rumah dengan penghasilan maksimal antara Rp4 juta dan Rp7 juta.

Dengan demikian, MBR berhak mendapatkan bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan untuk memiliki rumah tapak dan rumah susun.

Kriteria ini berlaku umum untuk seluruh daerah di Indonesia. Padahal biaya hidup dan standar upah minimal berbeda-beda antar satu daerah dengan daerah lainnya.

Dalam pembangunan perumahan, kendala utama selain perizinan adalah ketersediaan tanah. Untuk itu, akses terhadap tanah perlu dipermudah dan tanah yang ada ada dimanfaatkan secara optimal.

"Pembangunan perumahan vertikal pun perlu didorong," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR Lana Winayanti melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Untuk lokasi di perkotaan, didorong pembangunan perumahan di atas tanah milik negara atau tanah wakaf. Di mana, kepemilikan atas unit rumah dipisahkan dari hak atas tanah sehingga harga rumah menjadi terjangkau, sekaligus menjaga optimalisasi pemanfaatan tanah.

"Yang terpenting adalah penghuni mempunyai kepastian bermukim (security of tenure) jangka panjang. Untuk itu, konsep Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota atau Kabupaten perlu didorong pelembagaannya," katanya.

Dengan adanya konsep pembangunan perumahan di atas tanah milik negara dan kepemilikan atas unit rumah dengan SKBG, akan mampu menjaga ketersediaan pasokan tanah, karena status tanah yang tetap menjadi milik negara.

Pemberian bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan yang dibutuhkan dalam mendukung operasionalisasi pemilikan unit rumah dengan SKBG juga perlu dikembangkan.

"Fasilitasi kepemilikan unit rumah lewat KPR tidak lagi dengan jaminan tanah sebagai hak tanggungan tetapi lebih kepada SKBG itu sendiri yang dijadikan jaminan utang secara fidusia," pungkas Lana.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kampus Hijau PUPR, Perkantoran...
Kampus Hijau PUPR, Perkantoran yang Ramah Lingkungan dan Humanis
PUPR Perpanjang Masa...
PUPR Perpanjang Masa Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Venues PON
Efisiensi, Kementerian...
Efisiensi, Kementerian PUPR Bersiap Lakukan Reorganisasi Balai
Menteri Basuki Perbaiki...
Menteri Basuki Perbaiki 2.000 Rumah Tidak Layak Huni di Bengkulu
Antisipasi Kekeringan,...
Antisipasi Kekeringan, Menteri Basuki Optimalkan Infrastruktur Tampungan Air
Dukung Pemulihan Ekonomi,...
Dukung Pemulihan Ekonomi, Menteri Basuki Target Jembatan Sei Rampung 2021
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
3 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
3 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
5 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
6 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
6 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
7 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved