Konflik Bumigas dan Geo Dipa Dinilai Hambat Program Listrik

Jum'at, 12 Mei 2017 - 03:13 WIB
Konflik Bumigas dan...
Konflik Bumigas dan Geo Dipa Dinilai Hambat Program Listrik
A A A
JAKARTA - Konflik yang terjadi antara PT Bumigas Energi dengan Geo Dipa menurut Kuasa Hukum BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) Heru Mardijarto telah menghambat program listrik pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Konflik yang terjadi selama ini telah menghambat berjalannya proyek pengembangan PLTP Dieng dan PLTP Patuha, yang merupakan bagian dari program percepatan pembangkit listrik 10.000 MW tahap II," kata Heru Mardijarto di Jakarta.

Menurutnya, proyek-proyek yang dikerjakan BUMN ini merupakan bagian dari program Infrastruktur Kelistrikan 35.000 MW. Bukan itu saja, proyek ini juga merupakan aset negara, sehingga tindakan yang dilakukan swasta Bumigas terhadap BUMN ini berpotensi merugikan keuangan negara.

"Kami kembali menegaskan bahwa hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pengusahaan panas bumi dan penegakkan hukum di Indonesia, karena alasan-alasan di atas," imbuh dia.

Terang Heru, permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata murni. Hal ini karena peristiwa yang dianggap telah terjadi, timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001.

Namun demikian, Bumigas masih mempersoalkan ijin konsesi yang dimiliki oleh Geo Dipa, terkait dengan dibatalkannya kerja sama kedua usaha tersebut oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) karena Bumigas dianggap wanprestasi (gagal memenuhi janji)

Saksi Ahli dari Geo Dipa Madjedi Hasan menuturkan, istilah ijin konsesi (concession right) tidak dikenal di dalam perizinan panas bumi di Indonesia. Jika di dalam Perjanjian KTR.001 terdapat penyebutan istilah izin konsesi, mestinya klausul yang mengandung istilah tersebut menjadi batal demi hukum, dan karenanya tidak berlaku karena telah bertentangan dengan UUD 1945.

Sedangkan mengenai izin wilayah kuasa pengusahaan panas bumi di Indonesia untuk Geo Dipa tidak diperlukan karena ketika itu sudah dikuasakan kepada Pertamina yang menjadi pemegang saham Geo Dipa. "Geo Dipa tidak memerlukan izin yang berbentuk dokumen/sertifikat yang memberikan izin secara khusus untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha," tutur dia.

Hal ini karena kewenangan yang dimiliki oleh Geo Dipa berasal dari rezim perizinan lama sebelum UU Panas Bumi diterbitkan dan perizinan Geo Dipa tersebut diberikan oleh Pemerintah Indonesia dalam keadaan yang sangat khusus.

"Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa, apabila Bumigas meminta hal ini, maka Bumigas telah meminta sesuatu yang memang tidak mungkin ada dan dimiliki oleh Geo Dipa," katanya.

Apabila investor membutuhkan bukti izin Geo Dipa untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha, hal ini dapat dilihat di dalam Keppres 22 Tahun 1981, yang telah diketahui oleh umum. Karena Keppres tersebut diumumkan pada berita negara, yang menyatakan bahwa wilayah panas bumi Dieng dan Patuha telah dikuasakan kepada Pertamina - sebagai salah satu pemegang saham Geo Dipa.

"Namun, berdasarkan ketentuan peralihan UU Panas Bumi, kegiatan pengelolaan dan pengusahaan panas bumi (termasuk di Dieng dan Patuha), yang telah ada sebelum UU Panas Bumi diterbitkan, masih tetap berlaku," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0990 seconds (0.1#10.140)