Gross Split Bikin Pengusaha Tak Semangat Eksplorasi Migas

Kamis, 18 Mei 2017 - 13:47 WIB
Gross Split Bikin Pengusaha...
Gross Split Bikin Pengusaha Tak Semangat Eksplorasi Migas
A A A
JAKARTA - Keseriusan pemerintah dalam menjaring investasi khususnya di sektor hulu migas (minyak dan gas bumi) diragukan, seiring penerapan skema bagi hasil gross split oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan bahwa gross split tidak membuat pengusaha bersemangat untuk melakukan eksplorasi migas.

Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani mengungkapkan, hal tersebut justru menjadi disinsentif untuk pengusaha, karena tingkat pengembalian (internal rate of return/IRR) yang terlampau kecil. "Ini bukan sesuatu yang buat kita semangat. Di akhir kita selalu berbicara mengenai IRR pengembalian yang cukup besar. Ini sepertinya tidak dipertimbangkan pemerintah," katanya dalam acara The 41th IPA Convention and Exhibition, JCC, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

(Baca Juga: Ganti Menteri Tiga Kali, Kebijakan Migas RI Disebut Tak Konsisten
Menurutnya, pengusaha akan tertarik berinvestasi di suatu negara jika IRR yang ditawarkan tinggi. Jadi dia menilai, kebijakan yang diambil pemerintah justru bertolakbelakang dengan semangat menarik investasi sebesar-besarnya ke Indonesia.

"Apakah kita sudah menarik? Apa kebijakan kita sudah betul-betul menarik? Saya tidak melihat seperti itu. Hasilnya sekarang, tanggapan investor sangat rendah," imbuh dia.

Hariyadi menambahkan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan banyak hal sebelum mengambil sebuah kebijakan khususnya di sektor migas. Sebab, jika tidak ada investasi migas yang masuk ke Indonesia maka jangka panjangnya adalah ketersediaan energi nasional.

"Kita harus berpikir jangka panjang untuk cadangan sektor energi kita. Kalau kita tidak melakukan langkah komprehensif akan ada masalah, kami sebagai end user akan menghadapi masalah," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0952 seconds (0.1#10.140)