OJK: Pembukaan Data Nasabah Tak Akan Gerus Likuiditas Perbankan
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk keperluan perpajakan tidak akan berdampak luas terhadap likuiditas perbankan.
Meskipun dengan terbitnya Perppu tersebut, maka Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki kewenangan mengintip data rekening nasabah perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengungkapkan, pembukaan data rekening nasabah perbankan Ditjen Pajak tidak akan membuat Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan akan tergerus. Sebab, pemerintah akan tetap menjaga kerahasiaan bank. Pembukaan data rekening tersebut hanya untuk keperluan perpajakan.
"Saya tidak melihat bahwa DPK akan tergerus. Apalagi tadi penjelasan Ibu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani) bahwa akan diatur sedemikian rupa sehingga tetap saja kita kedepankan kerahasiaan bank," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Dia tak menampik, di awal munculnya Perppu tersebut nasabah sempat khawatir bahwa seluruh isi rekeningnya akan diketahui oleh Ditjen Pajak. Namun dia meyakini, perlahan masyarakat akan memahami bahwa pembukaan data rekening tersebut hanya untuk keperluan perpajakan. Otoritas pajak pun tidak akan sewenang-wenang menggunakan data tersebut untuk keperluan lain.
"Didukung dengan kesiapan operasional teknisnya, terutama dari unit dan pihak terkait termasuk di Ditjen Pajak. Kalau sekarang ini masih bertanya-tanya, tapi hari ini saham bank sudah baik lagi. Mudah-mudahan penjelasan hari ini semakin confirm bahwa kita bisa jalankan ini dengan perangkat pendukung protokol," tandasnya.
Meskipun dengan terbitnya Perppu tersebut, maka Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki kewenangan mengintip data rekening nasabah perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengungkapkan, pembukaan data rekening nasabah perbankan Ditjen Pajak tidak akan membuat Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan akan tergerus. Sebab, pemerintah akan tetap menjaga kerahasiaan bank. Pembukaan data rekening tersebut hanya untuk keperluan perpajakan.
"Saya tidak melihat bahwa DPK akan tergerus. Apalagi tadi penjelasan Ibu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani) bahwa akan diatur sedemikian rupa sehingga tetap saja kita kedepankan kerahasiaan bank," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Dia tak menampik, di awal munculnya Perppu tersebut nasabah sempat khawatir bahwa seluruh isi rekeningnya akan diketahui oleh Ditjen Pajak. Namun dia meyakini, perlahan masyarakat akan memahami bahwa pembukaan data rekening tersebut hanya untuk keperluan perpajakan. Otoritas pajak pun tidak akan sewenang-wenang menggunakan data tersebut untuk keperluan lain.
"Didukung dengan kesiapan operasional teknisnya, terutama dari unit dan pihak terkait termasuk di Ditjen Pajak. Kalau sekarang ini masih bertanya-tanya, tapi hari ini saham bank sudah baik lagi. Mudah-mudahan penjelasan hari ini semakin confirm bahwa kita bisa jalankan ini dengan perangkat pendukung protokol," tandasnya.
(ven)