Franky Welirang Sebut Peran OJK di Pasar Modal Sering Tabrak UU

Senin, 29 Mei 2017 - 19:31 WIB
Franky Welirang Sebut...
Franky Welirang Sebut Peran OJK di Pasar Modal Sering Tabrak UU
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franciscus Welirang berharap, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru dapat mengerti perbedaan peran institusi tersebut sebagai penguasa dan pengawas. Sebab saat ini, peran OJK kerap bertabrakan dengan undang-undang (UU).

Dia mencontohkan, PT Bursa Efek Indonesia (Tbk) merupakan perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) yang memiliki pemegang saham. Namun dalam perjalanannya, semua disetir dan ditentukan oleh OJK, termasuk penentuan komisaris.

"BEI adalah PT dan memiliki pemegang saham. Tapi yang menentukan segalanya OJK. Komisarisnya ditentukan OJK, pemegang saham enggak ada kuasa," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Menurutnya, sikap OJK tersebut sangat berbenturan dengan UU Perseroan Terbatas, dimana seharusnya pemegang saham memiliki kewenangan untuk menentukan susunan direksi dan komisaris.

"Ada aturan OJK yang saya kira tidak sesuai UU. Kami mengharapkan anggota yang baru mengerti betul terhadap hal itu. Tidak semena-mena," imbuh pria yang akrab disapa Franky ini.

Selain itu, kata Bos Indofood ini, anggota DK OJK yang baru nanti harus mencerna dengan benar mengenai UU OJK dan UU Pasar Modal. Sebab dalam praktiknya juga sering terjadi tumpang tindih antara keduanya.

"Sebagai OJK, diharapkan jumlah investor itu bisa bertambah. Jadi lebih kondusifkan kondisi pasar modal dan mempermudah BEI melaksanakan promosi penarikan para investor dan para emiten baru. Saya kira itu yang kita harapkan," tuturnya.

Franky juga berharap, anggota DK OJK yang baru dapat menurunkan biaya emiten. Apalagi, selama ini tidak semua emiten dibebankan dengan pungutan yang sama. Hal ini dinilainya sebagai bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh OJK.

"Tidak semua emiten masuk kategori perusahaan yang bergerak di sektor keuangan. Ada properti, manufaktur, pertambangan, perhotelan. Namun pungutan dan beban tidak berbeda. Artinya kalau sektor keuangan adalah emiten yang ada di bursa, dan sektor keuangan yang non emiten di bursa, mereka dua-duanya di pungut. Tapi bagi emiten properti, manufaktur, yang dipungut hanya yang di bursa. Yang di luar enggak. Artinya ada diskriminasi," terangnya.

Calon DK OJK yang baru, lanjutnya, diharapkan juga memiliki jaringan yang luas dengan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan. "Calon juga harus mempunyai keberanian menerapkan law enforcement tanpa membedakan emiten, maksudnya ada emiten BUMN dan swasta," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Minta Restu OJK, BEI...
Minta Restu OJK, BEI Siap Gelar Papan New Economy 5 Desember 2022
Seluruh Emiten Ditargetkan...
Seluruh Emiten Ditargetkan Penuhi Ketentuan Free Float 15% di 2029
Iman Rachman Dikabarkan...
Iman Rachman Dikabarkan Jadi Dirut, Intip Susunan Direksi BEI 2022-2026
Ketua OJK Ngaku Tahu...
Ketua OJK Ngaku Tahu Kabar Mundurnya Dirut BEI Iman Rachman dari Youtube
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Resmi! Batas Modal Disetor...
Resmi! Batas Modal Disetor untuk Bursa Efek Naik Tinggi
Berita Terkini
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
27 menit yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
46 menit yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
1 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
1 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
1 jam yang lalu
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
2 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved