Jokowi Diminta Selamatkan Aset Negara di Sektor Panas Bumi

Jum'at, 02 Juni 2017 - 10:09 WIB
Jokowi Diminta Selamatkan...
Jokowi Diminta Selamatkan Aset Negara di Sektor Panas Bumi
A A A
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah menggenjot program kelistrikan 35.000 Megawatt (MW). Salah satunya melalui energi panas bumi. Namun, banyaknya sengketa yang ada di sektor panas bumi membuat program tersebut tak berjalan lancar, diantaranya sengketa antara PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha.

Koordintor Forum Peduli (FP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Romadhon Jasn meminta Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk turun tangan menyelamatkan aset negara di PLTP Dieng dan PLTP Patuha.

"Kasihan pemerintahan Jokowi-JK jika praktik-praktik seperti ini dibiarkan. Bisa runtuh kredibilitas pemerintah," katanya di Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Sementara itu, Kuasa Hukum Geo Dipa, Heru Mardijarto menegaskan sengketa yang terjadi antara Geo Dipa dan Bumigas dapat menghambat pengembangan proyek PLTP Dieng dan PLTP Patuha yang tengah dikejar Geo Dipa. Apalagi kedua PLTP ini merupakan aset negara dan objek vital yang dilindungi.

"Akibatnya juga sangat fatal karena kasus ini telah menghambat proyek Dieng-Patuha yang merupakan aset negara dan objek vital nasional," imbuh dia.

Menurutnya, permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata murni. Sengketa yang terjadi di dalam perkara ini timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR 001.

"Hal ini bisa dimengerti karena memang permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas adalah murni merupakan permasalahan perdata yang timbul sebagai akibat dari hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001," jelasnya.

Bukan itu saja, kata Heru, jika preseden hukum ini terjadi maka program pemerintahan Jokowi untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW dipastikan akan terganggu.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1049 seconds (0.1#10.140)