Pemerintah Akan Wajibkan Pengembang Bangun Instalasi Pipa Gas

Jum'at, 02 Juni 2017 - 21:31 WIB
Pemerintah Akan Wajibkan...
Pemerintah Akan Wajibkan Pengembang Bangun Instalasi Pipa Gas
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana mewajibkan pengembang properti menyediakan instalasi pipa gas alam di setiap pemukiman, baik perumahan maupun apartemen termasuk gedung perkantoran yang mereka bangun.

"Saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturannya. Kita akan menyambungkan antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," kata Asisten Deputi I Kantor Staf Presiden, Didi Setiarto dalam diskusi bertema 'Tantangan Pengelolaan dan Pengembangan Migas untuk Kesejahteraan Rakyat' di Gedung Graha Pena, Jakarta, Jumat (2/7/3017).

Menurutnya, jika hal tersebut dapat dilaksanakan maka PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan mudah dan cepat dalam merealisasikan jaringan gas (jargas) ke masyarakat. Namun, jika pengembang tidak membangun instalasi pipa gas, maka PGN pun akan kesulitan bahkan tidak bisa melakukannya.

Apalagi, saat ini baik perumahan maupun apartemen yang dibangun pengembang berkembang sangat pesat. Misalnya saja di wilayah Depok sampai Serpong Tangerang. Atas dasar itu, pemerintah pun serius untuk menerapkan peraturan tersebut.

"Kenapa tidak diwajibkan developer membangun infrastruktur gas, padahal ini sangat efisien. Sehingga PGN tinggal beres, kalau sekarang kan belum ada dan PGN enggak bisa karena harus bongkar-bongkar, kecuali infrastrukturnya sudah dibangun developer," tuturnya.

Menurutnya, jargas tersebut akan jauh lebih murah dan hemat dibanding dengan elpiji. Bahkan jauh lebih aman untuk digunakan masyarkat. Ini bisa menghemat APBN dan jauh lebih murah, pasti lebih aman. "Makanya sekarang mulai kita gagas ide ini," imbuh dia.

Meski demikian, dia belum bisa membeberkan kapan rencana ini dapat direalisasikan dengan mengeluarkan aturan baru bagi pengembang. Karena harus menyatukan pemahaman terlebih dahulu antara Kementerian PUPR dengan Kementerian ESDM.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7190 seconds (0.1#10.140)