Mendag Patok Harga Bawang Putih Tak Boleh Lebih dari Rp30.000/Kg
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengaku terus mencari cara agar harga bawang putih tidak terus menanjak naik. Dia pun telah meminta agar para importir menjual harga bawang putih sesuai dengan harga yang ditetapkan.
"Kita mengajak para importir yang kita ajak dengan baik, kalau mau syukur Alhamdulilah. Kalau nggak mau harus dibuat mau, yaitu bawang putih," terangnya saat menggelar Pasar Murah Ramadan di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Politisi Partai Nasdem ini menyatakan, Kementerian Perdagangan telah menetapkan bahwa harga bawang putih tidak boleh lebih dari Rp30.000 per kilogram (kg). Aturan tersebut berlaku mulai pertengahan Juni 2017, mendatang.
"Maka sekarang sudah mulai turun dan Insya Allah dalam dua minggu ini pertengahan bulan Juni harus sudah mencapai harga maksimal Rp30 ribu per kg," imbuh dia.
Mantan Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) ini menegaskan, para importir yang tetap menjual bawang putih di atas dari harga yang ditetapkan akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut adalah berupa pencabutan izin impor oleh Kemendag.
"Kalau sampai ada yang jual lebih, maka dia jangan pernah berpikir untuk bisa impor bawang putih lagi. Apa boleh buat," tandasnya.
"Kita mengajak para importir yang kita ajak dengan baik, kalau mau syukur Alhamdulilah. Kalau nggak mau harus dibuat mau, yaitu bawang putih," terangnya saat menggelar Pasar Murah Ramadan di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Politisi Partai Nasdem ini menyatakan, Kementerian Perdagangan telah menetapkan bahwa harga bawang putih tidak boleh lebih dari Rp30.000 per kilogram (kg). Aturan tersebut berlaku mulai pertengahan Juni 2017, mendatang.
"Maka sekarang sudah mulai turun dan Insya Allah dalam dua minggu ini pertengahan bulan Juni harus sudah mencapai harga maksimal Rp30 ribu per kg," imbuh dia.
Mantan Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) ini menegaskan, para importir yang tetap menjual bawang putih di atas dari harga yang ditetapkan akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut adalah berupa pencabutan izin impor oleh Kemendag.
"Kalau sampai ada yang jual lebih, maka dia jangan pernah berpikir untuk bisa impor bawang putih lagi. Apa boleh buat," tandasnya.
(akr)