Lima Tahun Berdiri, OJK Rasakan Pasang Surut Ekonomi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merasakan pasang surut perekonomian Indonesia sejak berdiri pada 2012 atau lima tahun lalu. Gejolak paling mencolok yakni dua tahun lalu.
(Baca Juga: Perjalanan Awal OJK Lahir dari Dua Mata Air)
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pada 2015, perekonomian Indonesia mengalami tekanan cukup berat. Pasar uang dan saham dibuat berguguran dengan derasnya aliran modal yang keluar.
"Akhir 2015, ekonomi kita alami tekanan besar karena spekulasi dampak quantitative easing yang terjadi. Capital outflow membuat nilai tukar lebih dari Rp14.000/USD, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) meluncur tajam, bisnis turun," ujarnya di Jakarta, Senin (12/6/2017).
Dalam periode tersebut, Muliaman menjelaskan, OJK telah menerbitkan hampir 200 aturan. Sehingga, kebutuhan sektor jasa keuangan di Tanah Air bisa terakomodir.
"Saya ingin ucapkan terima kasih banyak, lima tahun rasanya cukup produktif selama ini telah terbitkan 196 P-OJK. Banyak ya, tak lepas dari perkembangan pasang surut ekonomi," katanya.
Pada 2015, OJK juga mengeluarkan stimulus untuk menyelamatkan industri jasa keuangan dari krisis global. Insentif itu sampai sekarang masih berlaku, namun bisa dicabut jika situasi sudah normal.
"OJK keluarkan paket kebijakan pantau siklus ekonomi yang menurun, beberapa aturan masih berlaku sampai sekarang ditetapkan dua tahun. Kalau situasi sudah dianggap normal, beberapa kebijakan bisa dicabut," terang Muliaman.
(Baca Juga: Perjalanan Awal OJK Lahir dari Dua Mata Air)
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pada 2015, perekonomian Indonesia mengalami tekanan cukup berat. Pasar uang dan saham dibuat berguguran dengan derasnya aliran modal yang keluar.
"Akhir 2015, ekonomi kita alami tekanan besar karena spekulasi dampak quantitative easing yang terjadi. Capital outflow membuat nilai tukar lebih dari Rp14.000/USD, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) meluncur tajam, bisnis turun," ujarnya di Jakarta, Senin (12/6/2017).
Dalam periode tersebut, Muliaman menjelaskan, OJK telah menerbitkan hampir 200 aturan. Sehingga, kebutuhan sektor jasa keuangan di Tanah Air bisa terakomodir.
"Saya ingin ucapkan terima kasih banyak, lima tahun rasanya cukup produktif selama ini telah terbitkan 196 P-OJK. Banyak ya, tak lepas dari perkembangan pasang surut ekonomi," katanya.
Pada 2015, OJK juga mengeluarkan stimulus untuk menyelamatkan industri jasa keuangan dari krisis global. Insentif itu sampai sekarang masih berlaku, namun bisa dicabut jika situasi sudah normal.
"OJK keluarkan paket kebijakan pantau siklus ekonomi yang menurun, beberapa aturan masih berlaku sampai sekarang ditetapkan dua tahun. Kalau situasi sudah dianggap normal, beberapa kebijakan bisa dicabut," terang Muliaman.
(izz)