Sri Mulyani Tanggapi Positif Rencana Pemisahan DJP dari Kemenkeu
Rabu, 14 Juni 2017 - 17:18 WIB
Sri Mulyani Tanggapi Positif Rencana Pemisahan DJP dari Kemenkeu
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR memberikan sinyal positif terkait adanya rencana pemisahan Direktorat Pajak (Ditjen Pajak) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut dibuktikan dengan antisipasi dalam alokasi anggaran pada Ditjen Pajak 2018 yang sebesar Rp6,8 triliun. Selain itu, dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Untuk poinnya sendiri, mengatur transformasi kelembagaan Ditjen Pajak menjadi sebuah lembaga. Transformasi ini memisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu melalui pembentukan lembaga baru.
"Kami akan lakukan adjustment apabila UU KUP disetujui, apakah segera terpisah dan berikan risiko besar atau akan ada masa transisi. Nanti akan kami bahas dalam RUU KUP," ujarnya di DPR, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Dalam penjelasannya, dia mengungkapkan, ada empat hal penting yang harus dilakukan sebelum pemisahan Ditjen Pajak. Pertama mengenai legislasi, termasuk peraturan perundang-undangan, sistem informasi dan teknologi, serta basis data. Kedua, membutuhkan pengeluaran modal atau capital spending yang besar.
Ketiga, struktur dan proses bisnis, dan terakhir sumber daya manusia (SDM). "Ini yang menjadi inti dari apapun nanti Ditjen Pajak akan menjadi suatu badan, kalau empat core ini terus ada program yang jelas, dia adalah inti reformasi. Sehingga kalau dia masih di DJP atau menjadi badan, kami bisa berikan keyakinan bahwa dia menjadi badan yang lebih efektif," jelas Sri.
Dia juga mengatakan bahwa substansi atau formula bagi pajak tersebut harus kuat terlebih dahulu dan tidak bisa menunggu setelah badan tersebut berdiri. "Kita tidak bisa menunggu nanti kalau sudah menjadi badan saja baru lakukan reformasi. Ini kan sesuatu yang harus kami pertanggungjawabkan, tak bisa menunggu menjadi badan dulu," terangnya.
Hal tersebut dibuktikan dengan antisipasi dalam alokasi anggaran pada Ditjen Pajak 2018 yang sebesar Rp6,8 triliun. Selain itu, dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Untuk poinnya sendiri, mengatur transformasi kelembagaan Ditjen Pajak menjadi sebuah lembaga. Transformasi ini memisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu melalui pembentukan lembaga baru.
"Kami akan lakukan adjustment apabila UU KUP disetujui, apakah segera terpisah dan berikan risiko besar atau akan ada masa transisi. Nanti akan kami bahas dalam RUU KUP," ujarnya di DPR, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Dalam penjelasannya, dia mengungkapkan, ada empat hal penting yang harus dilakukan sebelum pemisahan Ditjen Pajak. Pertama mengenai legislasi, termasuk peraturan perundang-undangan, sistem informasi dan teknologi, serta basis data. Kedua, membutuhkan pengeluaran modal atau capital spending yang besar.
Ketiga, struktur dan proses bisnis, dan terakhir sumber daya manusia (SDM). "Ini yang menjadi inti dari apapun nanti Ditjen Pajak akan menjadi suatu badan, kalau empat core ini terus ada program yang jelas, dia adalah inti reformasi. Sehingga kalau dia masih di DJP atau menjadi badan, kami bisa berikan keyakinan bahwa dia menjadi badan yang lebih efektif," jelas Sri.
Dia juga mengatakan bahwa substansi atau formula bagi pajak tersebut harus kuat terlebih dahulu dan tidak bisa menunggu setelah badan tersebut berdiri. "Kita tidak bisa menunggu nanti kalau sudah menjadi badan saja baru lakukan reformasi. Ini kan sesuatu yang harus kami pertanggungjawabkan, tak bisa menunggu menjadi badan dulu," terangnya.
(izz)
Lihat Juga :