Pemerintah Serius Kejar Pajak Facebook
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tidak berhenti terus mengejar pajak perusahaan asing yang kegiatan kerjanya dilakukan di Indonesia. Kabarnya, pemerintah akan mengejar pajak Facebook seperti halnya Google.
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, Facebook memang seharusnya membayar pajak jika ketentuannya, badan tersebut beroperasi di Indonesia.
"Intinya barang siapa subjek, kalau punya objek Indonsia, harus bayar pajak. Entah WP dalam negeri atau luar negeri termasuk perusahaan IT," kata dia di Jakarta, Senin (19/6/2017) malam.
Ditjen Pajak, lanjut Awan harus bisa membuktikan jika Facebook mempunya kehadiran secara fisik, dan aktif doing bussines di Indonesia.
"Jadi, terkait perusahaan-perusahaan itu kami tentunya terus melakukan penelitian pengawasan terhadap sumber-sumber penghasilan kami," tuturnya.
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan prinsip yang sama soal aktivitas perusahaannya di Indonesia dan wajib menjadi subjek pajak Indonesia.
"Kalau operasi di sini ya mereka menjadi subjek pajak. Kalau dia di luar negeri, maka dia akan men-generate WP baru. Kalau nanti ada Kemenkominfo karena dia berusaha di Indonesia maka dia jadi subjek pajak jadi BUT," terang dia.
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, Facebook memang seharusnya membayar pajak jika ketentuannya, badan tersebut beroperasi di Indonesia.
"Intinya barang siapa subjek, kalau punya objek Indonsia, harus bayar pajak. Entah WP dalam negeri atau luar negeri termasuk perusahaan IT," kata dia di Jakarta, Senin (19/6/2017) malam.
Ditjen Pajak, lanjut Awan harus bisa membuktikan jika Facebook mempunya kehadiran secara fisik, dan aktif doing bussines di Indonesia.
"Jadi, terkait perusahaan-perusahaan itu kami tentunya terus melakukan penelitian pengawasan terhadap sumber-sumber penghasilan kami," tuturnya.
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan prinsip yang sama soal aktivitas perusahaannya di Indonesia dan wajib menjadi subjek pajak Indonesia.
"Kalau operasi di sini ya mereka menjadi subjek pajak. Kalau dia di luar negeri, maka dia akan men-generate WP baru. Kalau nanti ada Kemenkominfo karena dia berusaha di Indonesia maka dia jadi subjek pajak jadi BUT," terang dia.
(izz)