Mendag Tunda Kebijakan Lelang Gula Rafinasi

Kamis, 22 Juni 2017 - 22:07 WIB
Mendag Tunda Kebijakan Lelang Gula Rafinasi
Mendag Tunda Kebijakan Lelang Gula Rafinasi
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memutuskan untuk menunda pelaksanaan kebijakan perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) berbahan baku gula mentah impor, yang wajib melalui mekanisme pasar lelang. Pasalnya, banyak pihak yang menentang kebijakan tersebut.

Dia mengungkapkan, rencana penyelenggaraan pasar lelang GKR adalah dalam rangka keberpihakan pemerintah terhadap industri kecil dan menengah. Pasalnya, selama ini UKM tidak mendapatkan pasokan gula dengan harga yang wajar.

"Karena keberpihakan kita terhadap UKM yang selama ini tidak bisa ambil gula dan membeli dengan harga lebih mahal dibandingkan dengan industri, dia beli dari rembesan atau dia beli dari gula di pasar yang selisih harganya itu tinggi," katanya di Gedung Kemendag, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Politisi Partai Nasdem ini menuturkan, pihaknya ingin memberikan akses pasar yang adil terhadap UKM. Sebab selama ini, para pengusaha menengah dan kecil tidak memperoleh level of playing field yang sama dengan pengusaha gula kelas kakap.

"Bagaimana dia bisa masuk di market yang sama, tapi level of playing field nya, lapangannya berbeda. Itu kita akan samakan. Nanti kita akan lihat dan evaluasi kembali. Jadi kita tunda dulu," imbuh dia.

Namun, kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 16/M-DAG/PER/3/2017 mendapat tentangan dari berbagai pihak. Menurutnya, hal ini wajar karena setiap ada langkah menuju transparansi pasti ada yang merasa terganggu.

Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk menunda kebijakan tersebut sampai waktu yang belum ditentukan. "Jadi hari ini saya sampaikan ditunda. Alasannya karena di berita ribut. Kita sosialisasikan lebih jauh, ini kondisinya. Kasih solusi lain yang lebih baik dari itu," tandasnya.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) menjadi penyelenggara pasar lelang GKR melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR). Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 16/M-DAG/PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang GKR dilaksanakan 90 hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017.

Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara daring (online) dan seketika (real time) dengan metode permintaan beli (bid) dan penawaran jual (offer). Volume penjual atau pembeli sebanyak 1 ton, 5 ton, dan 25 ton.

Skema lelang itu diharapkan mampu menjamin adanya pasokan bagi pelaku usaha skala kecil dengan harga wajar. Selama ini, pelaku UKM masih kesulitan untuk mendapatkan bahan baku dari pabrik sehingga harus mamasok kebutuhan dari pasar konsumen.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5328 seconds (0.1#10.140)