Performa Bond Tidak Bisa Dicairkan, Geo Dipa Berpotensi Kehilangan Rp60 Miliar
A
A
A
JAKARTA - PT Geo Dipa Energi (Persero) berpotensi kehilangan Rp60 miliar akibat tidak bisa dicairkannya performa bond, sebagai konsekuensi atas ketidakmampuan PT Bumigas Energi membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi.
"Potensi kerugian yang sudah di depan mata senilai Rp60 miliar, karena tidak bisa dicairkannya performa bond Geo Dipa," kata Corporate Secretary Geo Dipa Endang Iswandini di Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Menurut Endang, sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), karena Bumigas tidak bisa memenuhi komitmennya untuk membangun panas bumi sesuai dengan yang diperjanjikan, mestinya Geo Dipa bisa mencairkan asuransi senilai Rp60 miliar.
"Namun Perfomance Bond tidak bisa dicairkan karena pihak asuransinya sudah tutup beroperasi, dan sayangnya pihak Otioritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum dapat menelusurinya lagi," imbuh dia.
Endang menilai, pihak KPK tentunya juga mencium adanya kepentingan pihak tertentu dalam kasus pembangunan panas bumi yang kini menjadi sengketa berkepanjangan ini.
Apalagi, Ketua KPK Agus Rahardjo meminta manajemen Geo Dipa untuk bekerja sama dalam memberikan laporan-laporannya terkait dengan investigasi forensik yang dilakukan oleh Tim Penyelidik KPK dalam upaya penyelesaian kasus ini secara cepat.
Setelah dilakukan analisa atau kajian KPK selama ini, tentunya KPK juga akan mempercepat penyelidikan atau audit forensik yang saat ini, karena adanya potensi kerugian negara akibat tidak terbangunnya PLTP di Patuha sebesar 3x55 megawatt (MW) dan Dieng sebesar 2x55MW.
Menurut Endang, KPK tentunya akan mengawasi jalannya persidangan kasus pidana mantan Dirut Geo Dipa Samsudin Warsa yang dianggap terlalu lama prosesnya, untuk kasus yang sebenarnya tidak wajar untuk dikategorikan sebagai kasus pidana.
"Dalam kasus ini yang dirugikan dan menjadi korban adalah negara dan Geo Dipa, karena Bumigas tidak memenuhi komitmen sesuai dengan yang diperjanjikan, tapi kita yang repot karena disengketakan," katanya.
Endang menilai, selama ini persidangan berlarut-larut, meskipun para saksi dan saksi ahli tidak menemukan satupun bukti kesalahan yang dilakukan oleh Geo Dipa. "Malahan banyak pihak menilai justru ada upaya-upaya kriminalisasi yang berpotensi merugikan keuangan negara," tandasnya.
"Potensi kerugian yang sudah di depan mata senilai Rp60 miliar, karena tidak bisa dicairkannya performa bond Geo Dipa," kata Corporate Secretary Geo Dipa Endang Iswandini di Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Menurut Endang, sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), karena Bumigas tidak bisa memenuhi komitmennya untuk membangun panas bumi sesuai dengan yang diperjanjikan, mestinya Geo Dipa bisa mencairkan asuransi senilai Rp60 miliar.
"Namun Perfomance Bond tidak bisa dicairkan karena pihak asuransinya sudah tutup beroperasi, dan sayangnya pihak Otioritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum dapat menelusurinya lagi," imbuh dia.
Endang menilai, pihak KPK tentunya juga mencium adanya kepentingan pihak tertentu dalam kasus pembangunan panas bumi yang kini menjadi sengketa berkepanjangan ini.
Apalagi, Ketua KPK Agus Rahardjo meminta manajemen Geo Dipa untuk bekerja sama dalam memberikan laporan-laporannya terkait dengan investigasi forensik yang dilakukan oleh Tim Penyelidik KPK dalam upaya penyelesaian kasus ini secara cepat.
Setelah dilakukan analisa atau kajian KPK selama ini, tentunya KPK juga akan mempercepat penyelidikan atau audit forensik yang saat ini, karena adanya potensi kerugian negara akibat tidak terbangunnya PLTP di Patuha sebesar 3x55 megawatt (MW) dan Dieng sebesar 2x55MW.
Menurut Endang, KPK tentunya akan mengawasi jalannya persidangan kasus pidana mantan Dirut Geo Dipa Samsudin Warsa yang dianggap terlalu lama prosesnya, untuk kasus yang sebenarnya tidak wajar untuk dikategorikan sebagai kasus pidana.
"Dalam kasus ini yang dirugikan dan menjadi korban adalah negara dan Geo Dipa, karena Bumigas tidak memenuhi komitmen sesuai dengan yang diperjanjikan, tapi kita yang repot karena disengketakan," katanya.
Endang menilai, selama ini persidangan berlarut-larut, meskipun para saksi dan saksi ahli tidak menemukan satupun bukti kesalahan yang dilakukan oleh Geo Dipa. "Malahan banyak pihak menilai justru ada upaya-upaya kriminalisasi yang berpotensi merugikan keuangan negara," tandasnya.
(ven)