Redenominasi Perlu Masuk dalam Prolegnas 2017 Perubahan
A
A
A
JAKARTA - RUU Penyederhanaan nilai mata uang rupiah atau yang lebih akrab dikenal dengan sebutan redenominasi didorong untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017 Perubahan. Alasannya menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mukhamad Misbakhun agar RUU Redenominasi bisa segera dibahas di DPR bersama pemerintah.
(Baca Juga: Transisi Redenominasi Rupiah, Pedagang Harus Pasang Dua Harga
Sebelumnya RUU Redenominasi adalah RUU usulan Pemerintah yang masuk dalam Prolegnas jangka panjang 2015-2019. "Sebagai bentuk dukungan saya kepada program pemerintah dalam rangka memperkuat perekonomian nasional dan sistem pembayaran, maka saya mengusulkan RUU Redenominasi masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2017 Perubahan," kata Misbakhun lewat keterangan resmi di Jakarta.
Lebih lanjut dia menerangkan RUU tersebut isinya adalah tentang penyederhanaan nilai uang rupiah tanpa mengurangi nilai tukar uang tersebut terhadap barang. Nilai uang 1.000 akan berkurang menjadi 1 rupiah saja. "Kebijakan pemerintah ini tentu akan mempunyai dampak besar pada sistem pembayaran di masyarakat luas sehingga penerapannya butuh waktu lama untuk sosialisasi dan edukasi sebelum secara penuh dilaksanakan," paparnya.
Misbakhun yang juga anggota Komisi XI DPR ini mengatakan, perlunya koordinasi dan kerja sama yang kuat antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam upaya mewujudkan program redenominasi ini supaya pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik dì masyarakat nantinya setelah RUU Redenominasi ini disetujui oleh DPR menjadi undang-undang.
"Pecahan uang dalam satuan yang kecil harus tersedia dengan baik untuk menjaga inflasi harga barang tidak terjadi karena cara pandang masyarakat melihat satuan mata uang dalam nilai kecil terhadap barang," ujarnya.
Ia juga menegaskan, RUU Redenominasi memang sudah perlu dibahas mengingat bahwa saat ini nilai rupiah sebesar Rp 13.000-an per 1 USD sudah tidak mencerminkan posisi kekuatan ekonomi Indonesia sebagai negara nomor 16 anggota G20.
(Baca Juga: Kestabilan Inflasi dan Transisi Jadi Penentu Redenominasi Rupiah
Menurutnya, beberapa tahun ini ekonomi Indonesia secara konsisten tumbuh pada kisaran 5% dan menjadi negara yang mempunyai pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Inflasi inti stabil pada kisaran 3,5%-4,5% per tahun. Cadangan devisa yang dimiliki yang dimiliki sebesar 125 milyar USD cukup untuk membiayai kebutuhan import sampai lebih dari 6 bulan.
"Oleh karena itu, RUU Redenominasi perlu segera masuk Prolegnas Prioritas 2017 Perubahan sehingga bisa segera dibahas di DPR. Badan Musyawarah DPR yang nanti akan menentukan apakah RUU tersebut pembahasannya di Komisi XI, Pansus atau di Badan Legislasi," pungkasnya.
(Baca Juga: Transisi Redenominasi Rupiah, Pedagang Harus Pasang Dua Harga
Sebelumnya RUU Redenominasi adalah RUU usulan Pemerintah yang masuk dalam Prolegnas jangka panjang 2015-2019. "Sebagai bentuk dukungan saya kepada program pemerintah dalam rangka memperkuat perekonomian nasional dan sistem pembayaran, maka saya mengusulkan RUU Redenominasi masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2017 Perubahan," kata Misbakhun lewat keterangan resmi di Jakarta.
Lebih lanjut dia menerangkan RUU tersebut isinya adalah tentang penyederhanaan nilai uang rupiah tanpa mengurangi nilai tukar uang tersebut terhadap barang. Nilai uang 1.000 akan berkurang menjadi 1 rupiah saja. "Kebijakan pemerintah ini tentu akan mempunyai dampak besar pada sistem pembayaran di masyarakat luas sehingga penerapannya butuh waktu lama untuk sosialisasi dan edukasi sebelum secara penuh dilaksanakan," paparnya.
Misbakhun yang juga anggota Komisi XI DPR ini mengatakan, perlunya koordinasi dan kerja sama yang kuat antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam upaya mewujudkan program redenominasi ini supaya pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik dì masyarakat nantinya setelah RUU Redenominasi ini disetujui oleh DPR menjadi undang-undang.
"Pecahan uang dalam satuan yang kecil harus tersedia dengan baik untuk menjaga inflasi harga barang tidak terjadi karena cara pandang masyarakat melihat satuan mata uang dalam nilai kecil terhadap barang," ujarnya.
Ia juga menegaskan, RUU Redenominasi memang sudah perlu dibahas mengingat bahwa saat ini nilai rupiah sebesar Rp 13.000-an per 1 USD sudah tidak mencerminkan posisi kekuatan ekonomi Indonesia sebagai negara nomor 16 anggota G20.
(Baca Juga: Kestabilan Inflasi dan Transisi Jadi Penentu Redenominasi Rupiah
Menurutnya, beberapa tahun ini ekonomi Indonesia secara konsisten tumbuh pada kisaran 5% dan menjadi negara yang mempunyai pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Inflasi inti stabil pada kisaran 3,5%-4,5% per tahun. Cadangan devisa yang dimiliki yang dimiliki sebesar 125 milyar USD cukup untuk membiayai kebutuhan import sampai lebih dari 6 bulan.
"Oleh karena itu, RUU Redenominasi perlu segera masuk Prolegnas Prioritas 2017 Perubahan sehingga bisa segera dibahas di DPR. Badan Musyawarah DPR yang nanti akan menentukan apakah RUU tersebut pembahasannya di Komisi XI, Pansus atau di Badan Legislasi," pungkasnya.
(akr)