DPR Beri PR Sri Mulyani Soal Perppu Akses Informasi Pajak

Selasa, 25 Juli 2017 - 16:26 WIB
DPR Beri PR Sri Mulyani Soal Perppu Akses Informasi Pajak
DPR Beri PR Sri Mulyani Soal Perppu Akses Informasi Pajak
A A A
JAKARTA - Komisi XI DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan untuk dibahas menjadi Undang-Undang. Namun, ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang harus dikerjakan pemerintah, antara lain membenahi esensi dalam Perppu tersebut.

(Baca Juga: Alhamdulilah DPR Setuju Perppu AEoI Jadi Undang-undang)

Persetujuan DPR juga memberikan beberapa catatan untuk diperdalam secara serius. Sehingga peraturan perundang-undangan ini menjadi lebih sempurna.

"Kita tetap harus menjaga karena evaluasi terhadap kesiapan dalam menjalankan AEoI, harus tetap dilakukan. Ada evaluasi di dalam peraturan perundangan mengenai safeguard data, confidentialty. Dari sisi protokol mengenai siapa yang boleh mengakses dan terutama dalam rangka meyakinkan bahwa mereka yang sudah memiliki akses, memiliki integritas di dalam mengelola untuk kepentingan perpajakan," kata Menkeu Sri Mulyani di DPR, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Pihaknya juga harus membenahi IT agar sesuai dengan standar safety yang ditetapkan OECD. Hal ini kesempatan Ditjen Pajak yang sedang berbenah IT, mulai dari perangkat keras, perangkat lunak sampai aturan SOP, standar prosedurnya, bisnis proses, maupun siapa-siapa yang memiliki akses.

"Kami harus melakukan sosialisasi yang sangat detail ke dalam, agar para petugas pajak tidak menggunakan Perppu ini secara salah. Karena itu nanti akan rusak kepercayaan terhadap Direktorat Jenderal Pajak. Sosialisasi internal dulu sangat penting," terang dia.

Namun, pada saat yang sama, sosialisasi secara eksternal juga bisa dilakukan. Targetnya juga sangat spesifik. terutama kepada para lembaga jasa keuangan sebagai pelaksana.

"Jadi, sebenarnya bukan nasabah yang harus melakukan AEoI, tapi institusi-institusinya, seperti perbankan, capital market, insurance, dan berbagai lembaga jasa keuangan. Namun, karena masyarakat juga memiliki persepsi, karena kita juga perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat," tuturnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4317 seconds (0.1#10.140)