DPR Beri PR Sri Mulyani Soal Perppu Akses Informasi Pajak

Selasa, 25 Juli 2017 - 16:26 WIB
DPR Beri PR Sri Mulyani...
DPR Beri PR Sri Mulyani Soal Perppu Akses Informasi Pajak
A A A
JAKARTA - Komisi XI DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan untuk dibahas menjadi Undang-Undang. Namun, ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang harus dikerjakan pemerintah, antara lain membenahi esensi dalam Perppu tersebut.

(Baca: Alhamdulilah DPR Setuju Perppu AEoI Jadi Undang-undang )

Persetujuan DPR juga memberikan beberapa catatan untuk diperdalam secara serius. Sehingga peraturan perundang-undangan ini menjadi lebih sempurna.

"Kita tetap harus menjaga karena evaluasi terhadap kesiapan dalam menjalankan AEoI, harus tetap dilakukan. Ada evaluasi di dalam peraturan perundangan mengenai safeguard data, confidentialty. Dari sisi protokol mengenai siapa yang boleh mengakses dan terutama dalam rangka meyakinkan bahwa mereka yang sudah memiliki akses, memiliki integritas di dalam mengelola untuk kepentingan perpajakan," kata Menkeu Sri Mulyani di DPR, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Pihaknya juga harus membenahi IT agar sesuai dengan standar safety yang ditetapkan OECD. Hal ini kesempatan Ditjen Pajak yang sedang berbenah IT, mulai dari perangkat keras, perangkat lunak sampai aturan SOP, standar prosedurnya, bisnis proses, maupun siapa-siapa yang memiliki akses.

"Kami harus melakukan sosialisasi yang sangat detail ke dalam, agar para petugas pajak tidak menggunakan Perppu ini secara salah. Karena itu nanti akan rusak kepercayaan terhadap Direktorat Jenderal Pajak. Sosialisasi internal dulu sangat penting," terang dia.

Namun, pada saat yang sama, sosialisasi secara eksternal juga bisa dilakukan. Targetnya juga sangat spesifik. terutama kepada para lembaga jasa keuangan sebagai pelaksana.

"Jadi, sebenarnya bukan nasabah yang harus melakukan AEoI, tapi institusi-institusinya, seperti perbankan, capital market, insurance, dan berbagai lembaga jasa keuangan. Namun, karena masyarakat juga memiliki persepsi, karena kita juga perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat," tuturnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Per 1 Juli Netflix dan...
Per 1 Juli Netflix dan Zoom Dikenai Pajak
Dihantam Covid-19, hingga...
Dihantam Covid-19, hingga April Penerimaan Pajak Turun 0,9%
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Penerimaan Pajak dari Sektor Digital
Pajak Digital Belum...
Pajak Digital Belum Disepakati G20, Sri Mulyani Ungkap Gara-gara AS
Viral Pegawai Pajak...
Viral Pegawai Pajak Lakukan KDRT, DJP: Sudah Ditangani Polisi
Ini Lho Alasan Kenapa...
Ini Lho Alasan Kenapa Sepeda Masuk Objek Wajib Lapor SPT
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
2 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
3 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
4 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
6 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
6 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
6 jam yang lalu
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved