PT Garam Baru Kali Ini Diizinkan Impor

Jum'at, 28 Juli 2017 - 17:56 WIB
PT Garam Baru Kali Ini Diizinkan Impor
PT Garam Baru Kali Ini Diizinkan Impor
A A A
JAKARTA - PT Garam menyatakan, impor garam bahan baku untuk garam konsumsi sebanyak 75.000 ton kali ini merupakan yang pertama kali. Terutama, sejak adanya Permendag 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam mengalami perubahan dari aturan sebelurnnya.

(Baca Juga: Mendesak, Pemerintah Tugaskan PT Garam Impor 75.000 Ton)

Terutama adalah dihapusnya rekomendasi impor garam yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian. "Baru kali ini impor, apalagi semenjak ada Permendag 125. Tahun lalu juga belum," ujar Plt Direktur Utama PT Garam Budi Sasongko di Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi menyampaikan, semua proses impor itu akan dikawal Satgas Pangan. Salah satunya Bareskrim Polri.

"Penugasan ke PT Garam diharapkan masuk 10 Agustus 2017 di Pelabuhan Ciwandan, Tanjung Perak, dan Belawan. Selain itu, proses distribusi ke pengguna akhir dikawal Bareskrim," kata dia.

(Baca Juga: Impor Garam Lewat Tiga Pelabuhan Mulai Bulan Depan)

Brahmantya menjelaskan, dari hasil rapat yang konstruktif antar kementerian, hasilnya produksi garam sedang turun saat ini. Pada Mei sampai Juli, hanya memiliki produksi 6.200 ton.

Jika dibandingkan dengan kondisi normal, per periode selama satu tahun sebanyak dua juta hingga 2,5 juta ton per bulan. Jumlah tersebut setara dengan 166 ribu ton, ini pun untuk garam rakyat saja belum dari PT Garam.

"Produksi garam rakyat normal 2 juta sampai 2,2 juta, saat ini posisi sedang pemulihan. Kami harap setelah (impor) Agustus nanti berangsur normal dan jangan khawatir ada Bareskrim yang kelola biar harga normal, kita awasi termasuk distribusi," tuturnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5952 seconds (0.1#10.140)