KPPU Pastikan Kasus Pengoplosan Beras PT IBU Jalan Terus
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan proses hukum kasus dugaan pengoplosan beras yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU) berjalan terus. Prosesnya masih ada di Satgas Pangan yang terdiri dari KPPU, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, Satgas Pangan belum memutuskan apa-apa terkait kasus ini. Namun, bukan berarti prosesnya dibatalkan.
"Kita tak sebut ada pelanggaran, abuse of power, monopoli, kartel, saya kaget seolah kita menganulir (proses hukum). Ini yang ada Satgas Pangan yakni Kementerian Perdagangan akan periksa rantai distribusi, Kementerian Pertanian dari sisi hulu, KPPU dari bidang administrasi pelanggaran, dan Kepolisian soal pidana," ujarnya, dalam acara talkshow Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (29/7/2017).
(Baca Juga: PT IBU Bantah Lakukan Penimbunan Beras
Syarkawi menjelaskan, penyegelan beras di pabrik PT IBU merupakan kewenangan dari Kepolisian. Semua anggota Satgas Pangan kini sedang bekerja memeriksa kasus tersebut.
"Kami tak punya kewenangan buat police line, terkait aspek pidana bagian tim Kepolisian, mereka sedang bekerja dari sisi pidana. Kami dari hukum persaingan, Kementerian Perdagangan dari sisi rantai distribusi, dan Kementerian Pertanian dari hulunya," katanya.
(Baca Juga: Apindo: Pelaku Bisnis Resah Atas Polemik Beras
Dari sisi KPPU, Syarkawi menambahkan, pihaknya bekerja berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pertama, lakukan pengecekan dari sisi persaingan perusahaan yang bersangkutan, apakah mereka memiliki penguasaan di pasar atau tidak. Jika ternyata punya posisi dominan maka KPPU akan cek apa perilakunya dalam menetapkan harga ke konsumen akhir ambil untung sebesar-besarnya.
"Apa keuntungannya besar atau tidak dalam berbisnis dan selanjutnya kita bawa ke pemeriksaan di persidangan putuskan bersalah atau tidak. Masyarakat perlu tahu, sehingga ini tidak simpang siur," pungkas Syarkawi.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, Satgas Pangan belum memutuskan apa-apa terkait kasus ini. Namun, bukan berarti prosesnya dibatalkan.
"Kita tak sebut ada pelanggaran, abuse of power, monopoli, kartel, saya kaget seolah kita menganulir (proses hukum). Ini yang ada Satgas Pangan yakni Kementerian Perdagangan akan periksa rantai distribusi, Kementerian Pertanian dari sisi hulu, KPPU dari bidang administrasi pelanggaran, dan Kepolisian soal pidana," ujarnya, dalam acara talkshow Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (29/7/2017).
(Baca Juga: PT IBU Bantah Lakukan Penimbunan Beras
Syarkawi menjelaskan, penyegelan beras di pabrik PT IBU merupakan kewenangan dari Kepolisian. Semua anggota Satgas Pangan kini sedang bekerja memeriksa kasus tersebut.
"Kami tak punya kewenangan buat police line, terkait aspek pidana bagian tim Kepolisian, mereka sedang bekerja dari sisi pidana. Kami dari hukum persaingan, Kementerian Perdagangan dari sisi rantai distribusi, dan Kementerian Pertanian dari hulunya," katanya.
(Baca Juga: Apindo: Pelaku Bisnis Resah Atas Polemik Beras
Dari sisi KPPU, Syarkawi menambahkan, pihaknya bekerja berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pertama, lakukan pengecekan dari sisi persaingan perusahaan yang bersangkutan, apakah mereka memiliki penguasaan di pasar atau tidak. Jika ternyata punya posisi dominan maka KPPU akan cek apa perilakunya dalam menetapkan harga ke konsumen akhir ambil untung sebesar-besarnya.
"Apa keuntungannya besar atau tidak dalam berbisnis dan selanjutnya kita bawa ke pemeriksaan di persidangan putuskan bersalah atau tidak. Masyarakat perlu tahu, sehingga ini tidak simpang siur," pungkas Syarkawi.
(dmd)