Jonan Sindir Perusahaan Listrik Swasta Kerap Pakai Koneksi Kekuasaan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyindir perusahaan listrik swasta (independent power producer/IPP) yang kerap menggunakan koneksi kekuasaan yang mereka miliki demi mendapatkan apa yang diinginkan. Misalnya, mengenai penentuan harga jual beli listrik dengan PT PLN (Persero).
Hal tersebut dikatakannya dalam acara penandatanganan perjanjian jual beli listrik (power purchasing agreement/PPA) Energi Baru Terbarukan yang dilakukan oleh PLN dengan 53 IPP.
"Masyarakat ada yang komentar juga ke saya, ini biasanya pengembang atau IPP itu menggunakan koneksi kekuasaan. Kedua, PLN selalui dipaksa untuk terima tarif sangat tinggi. Ini dua hal yang saya katakan bahwa kita musti buat fairness," katanya di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
(Baca Juga: PLN dan 53 IPP Teken Jual Beli Listrik EBT
Jonan mengungkapkan, pemerintah sejatinya memahami bahwa investasi yang telah dikeluarkan IPP harus ada tingkat pengembalian yang wajar. Namun, IPP jangan juga meminta harga atau pengembalian yang melampaui kebiasaan (eksesif) sehingga membebani PLN.
"Yang harus dihindari sesuai arahan Presiden itu adalah tarif yang eksesif. Misalnya, kontrak jual beli listrik berlaku selama 20 tahun. Tapi tiga tahun uangnya minta kembali. Saya kira ini eksesif," imbuh dia.
(Baca Juga: Jonan Santai 11 Perusahaan Batal Beli Listrik dari PLN
Menurutnya, kontrak jual beli listrik antara IPP dan PLN merupakan kontrak jangka panjang yang memperoleh jaminan dari negara. Selain itu, investasi yang dilakukan IPP pun bukan investasi yang tidak jelas siapa pembelinya. Jadi, dia meminta IPP untuk bersikap wajar dan tidak meminta pengembalian dalam waktu yang terlampau cepat.
"Kontrak 20 tahun juga dijamin negara. Sehingga investasinya juga tentunya bukan kayak buka warung soto. Jadi enggak tahu siapa yang beli. Saya kira kalau orang bangun hotel ini hanya market survei saja, dia nggak tahu hotel ini siapa yang akan nginap. Tapi pengguna listrik dalam bentuk EBT atau hidro karbon, itu tahu kalau kontrak dengan PLN begitu COD (commercial operation date) PLN harus bayar, tidak peduli PLN harus bayar berapa listriknya," tandasnya.
Hal tersebut dikatakannya dalam acara penandatanganan perjanjian jual beli listrik (power purchasing agreement/PPA) Energi Baru Terbarukan yang dilakukan oleh PLN dengan 53 IPP.
"Masyarakat ada yang komentar juga ke saya, ini biasanya pengembang atau IPP itu menggunakan koneksi kekuasaan. Kedua, PLN selalui dipaksa untuk terima tarif sangat tinggi. Ini dua hal yang saya katakan bahwa kita musti buat fairness," katanya di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
(Baca Juga: PLN dan 53 IPP Teken Jual Beli Listrik EBT
Jonan mengungkapkan, pemerintah sejatinya memahami bahwa investasi yang telah dikeluarkan IPP harus ada tingkat pengembalian yang wajar. Namun, IPP jangan juga meminta harga atau pengembalian yang melampaui kebiasaan (eksesif) sehingga membebani PLN.
"Yang harus dihindari sesuai arahan Presiden itu adalah tarif yang eksesif. Misalnya, kontrak jual beli listrik berlaku selama 20 tahun. Tapi tiga tahun uangnya minta kembali. Saya kira ini eksesif," imbuh dia.
(Baca Juga: Jonan Santai 11 Perusahaan Batal Beli Listrik dari PLN
Menurutnya, kontrak jual beli listrik antara IPP dan PLN merupakan kontrak jangka panjang yang memperoleh jaminan dari negara. Selain itu, investasi yang dilakukan IPP pun bukan investasi yang tidak jelas siapa pembelinya. Jadi, dia meminta IPP untuk bersikap wajar dan tidak meminta pengembalian dalam waktu yang terlampau cepat.
"Kontrak 20 tahun juga dijamin negara. Sehingga investasinya juga tentunya bukan kayak buka warung soto. Jadi enggak tahu siapa yang beli. Saya kira kalau orang bangun hotel ini hanya market survei saja, dia nggak tahu hotel ini siapa yang akan nginap. Tapi pengguna listrik dalam bentuk EBT atau hidro karbon, itu tahu kalau kontrak dengan PLN begitu COD (commercial operation date) PLN harus bayar, tidak peduli PLN harus bayar berapa listriknya," tandasnya.
(akr)