Cara BI Sukseskan Program Pembayaran Nontunai di Jalan Tol

Selasa, 15 Agustus 2017 - 18:40 WIB
Cara BI Sukseskan Program...
Cara BI Sukseskan Program Pembayaran Nontunai di Jalan Tol
A A A
JAKARTA - Sesuai amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa untuk semua transaksi di gardu tol menggunakan transaksi nontunai, mulai Oktober 2017, pembayaran di gerbang tol diwajibkan dilakukan secara nontunai menggunakan uang elektronik.

Sistem pembayaran dengan elektronifikasi ini untuk mempercepat transaksi dan mengurangi antrean di gerbang tol. Saat ini, penetrasi pembayaran tol nontunai hingga Juni 2017 mencapai 33,16% untuk di wilayah Jabodetabek dan 28% secara nasional.

Kemudian pada Oktober 2017, 100% transaksi di gardu tol sudah menerapkan sistem nontunai. Guna mengejar target tersebut, Bank Indonesia (BI) bersama perbankan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) melakukan berbagai upaya, antara lain edukasi, sosialisasi ke masyarakat sampai kampanye yang dilakukan di berbagai media.

"Kampanye, edukasi berkelanjutan di media cetak, digital untuk menyadarkan pengguna jalan tol, pemilik kendaraan, pengemudi kendaraan pribadi maupun umum," ujar Deputi Gubernur BI, Sugeng di Gedung BI, Selasa (15/8/2017).

Lebih lanjut, BUJT juga memperluas channel top up alias isi ulang saldo di masing-masing loket pembayaran tol. Selain itu, penjualan uang elektronik juga dilakukan di gardu tol.

"Kami memperluas penggunaan kartu elektronik dengan menambah gardu top up. Ini untuk memudahkan masyarakat," katanya.

Selanjutnya, untuk meningkatkan penggunaan uang elektronik di gardu tol, BUJT juga menerapkan diskon 50% untuk pembelian uang elektronik mulai 17 Agustus 2017 sampai 30 September 2017. Sedangkan, pembayaran tarif tol menggunakan uang elektronik juga akan dikenakan diskon 10% mulai 17 Agustus 2017 dan akan dievaluasi sepekan selanjutnya.

"Perbankan dan BUJT gelar diskon untuk menggairahkan nontunai dan meningkatkan daya tarik masyarakat nontunai. Program ini akan digelar bersamaan ulang tahun Indonesia 17 Agustus 2017 sampai 30 September 2017," terangnya.

Selain itu, pembayaran jalan tol menggunakan uang elektronik juga akan diintegrasikan dengan konsorsium Electronic Toll Collection (ETC). Dengan demikian, seluruh uang elektronik yang diterbitkan bank-bank bisa digunakan untuk membayar tol.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1000 seconds (0.1#10.140)