Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras

Kamis, 24 Agustus 2017 - 13:43 WIB
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya mengumumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras. HET ditetapkan berbeda di masing-masing wilayah.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menjelaskan, penetapan HET ini didasari alasan bahwa beras merupakan komoditi utama pangan di Indonesia. Pemerintah tidak bisa membiarkan harganya bergerak tidak terkendali.

"Karena yang kita jaga adalah kepentingan terbesar yaitu kepentingan masyarakat dan konsumen. Kita mempertahankan daya beli masyarakat dan tingkat kemiskinan dan sebagainya sangat ditentukan oleh Harga Pokok Pangan dan Beras," katanya di Gedung Kemendag, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Menurutnya, pedagang diizinkan menjual beras di bawah harga eceran yang ditetapkan. Namun, tidak diizinkan untuk menjual harga di atas harga eceran yang ditetapkan.

Untuk menetapkan HET beras, sambung politisi Partai Nasdem ini, pemerintah telah menampung berbagai masukan dari mulai pelaku di sektor hulu dan hilir. Pihaknya juga mendengarkan masukan dari pasar tradisional dan modern.

"Kita harus menciptakan iklim usaha berkeadilan, yaitu yang besar tidak kita biarkan berjalan dan mengembangkan usahanya tetapi kita tidak akan membiarkan yang besar membunuh yang kecil," terang dia.

Dengan demikian, HET beras yang ditetapkan Kemendag di antaranya untuk Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, harga beras medium sebesar Rp9.450 per kg dan premium sebesar Rp12.800 per kg.

Untuk wilayah Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, harga beras medium sebesar Rp9.950 per kg, dan premium Rp13.300 per kg.

Di Bali dan Nusa Tenggara Barat, harga beras medium sebesar Rp9.450 per kg dan harga beras premium sebesar Rp12.800 per kg.

Sementara untuk wilayah Nusa Tenggara Timur, harga beras medium sebesar Rp9.950 per kg dan beras premium mencapai Rp13.300 per kg.

Selain itu, untuk wilyaha Sulawesi, harga beras medium sebesar Rp9.450 per kg dan beras premium sebesar Rp12.800 per kg.

Kemudian, untuk wilayah Kalimantan, harga beras medium sebesar Rp9.950 per kg dan beras premium Rp13.300 per kg. Lalu, wilayah Maluku harga beras medium sebesar Rp10.250 per kg dan beras premium mencapai Rp13.600 per kg. Terakhir di wilayah Papua, harga beras medium Rp10.250 per kg dan premium Rp13.600 per kg.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7650 seconds (0.1#10.140)