Kerahasiaan Data Nasabah Masih Terancam
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kerahasiaan data nasabah masih terancam oleh praktik marketing lepas atau freelance. Marketing lepas, secara telemarketing dan direct marketing, masih menjadi wilayah abu-abu menjaga keamanan data.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo menjelaskan, ada perbedaan antara data identitas dan data nasabah. Data identitas merupakan data yang seringkali diberikan masyarakat untuk keperluan undian atau keperluan lainnya di pusat perbelanjaan. Sedangkan data nasabah baik di perbankan ataupun asuransi sangat sulit untuk diakses secara bebas.
“Masalahnya adalah praktik marketing freelance yang belum jelas aturannya dalam mengelola data identitas masyarakat. Data itu yang diperjualbelikan sehingga masyarakat resah dengan berbagai informasi palsu di handphone mereka,” ujar Anto saat dihubungi.
Dia melanjutkan masyarakat tidak perlu membayangkan sumber data identitas tersebut dari industri keuangan. Namun seringkali identitas tersebut bocor dari berbagai penawaran di pertokoan atau mall.
Tim penyidik OJK menyebutkan juga adanya praktik jual beli data tersebut. OJK telah sangat tegas meminta pelaku industri keuangan untuk tidak menggunakan jasa marketing freelance tersebut. Khususnya yang tidak bisa bertanggung jawab atas asal usul data.
“POJK soal kerahasiaan data nasabah sudah sangat jelas melarangnya. Kemudian masyarakat juga harus waspada dalam memberikan data yang rahasia terutama fotokopi KTP. Harga jualnya di pasaran lebih tinggi,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan Satgas Waspada Investasi meminta United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo) untuk menghentikan semua kegiatannya karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia, Rabu (23 Agustus) telah memanggil pimpinan UN Swissindo, Sugihartono atau yang dikenal dengan Sugihartonotonegoro alias Sino.
Dalam pertemuan tersebut, Sino selaku pimpinan UN Swissindo telah menandatangani surat pernyataan yang berisikan yakni UN Swissindo menghentikan kegiatan yang selama ini telah dilakukan terkait dengan penawaran pelunasan utang kepada masyarakat dan pemberian voucher human obligation VM1 serta segala kegiatan lainnya yang dilakukan UN Swissindo mulai hari ini (Rabu 23 Agustus) karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya Sino selaku pimpinan UN Swissindo meminta maaf atas segala tindakan yang telah dilakukan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat dan sektor jasa keuangan dan yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Berdasarkan hal tersebut, Sino meminta kepada seluruh pimpinan UN Swissindo dan masyarakat agar dapat mengetahui pernyataan ini dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan UN Swissindo.
Menurut Tongam, UN Swissindo selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan serta memberikan voucher kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar USD1.200,- atau Rp15.600.000,- di Bank Mandiri.
“Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri,” kata Tongam.
Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada seluruh pimpinan UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya dan meminta masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan UN Swissindo.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo menjelaskan, ada perbedaan antara data identitas dan data nasabah. Data identitas merupakan data yang seringkali diberikan masyarakat untuk keperluan undian atau keperluan lainnya di pusat perbelanjaan. Sedangkan data nasabah baik di perbankan ataupun asuransi sangat sulit untuk diakses secara bebas.
“Masalahnya adalah praktik marketing freelance yang belum jelas aturannya dalam mengelola data identitas masyarakat. Data itu yang diperjualbelikan sehingga masyarakat resah dengan berbagai informasi palsu di handphone mereka,” ujar Anto saat dihubungi.
Dia melanjutkan masyarakat tidak perlu membayangkan sumber data identitas tersebut dari industri keuangan. Namun seringkali identitas tersebut bocor dari berbagai penawaran di pertokoan atau mall.
Tim penyidik OJK menyebutkan juga adanya praktik jual beli data tersebut. OJK telah sangat tegas meminta pelaku industri keuangan untuk tidak menggunakan jasa marketing freelance tersebut. Khususnya yang tidak bisa bertanggung jawab atas asal usul data.
“POJK soal kerahasiaan data nasabah sudah sangat jelas melarangnya. Kemudian masyarakat juga harus waspada dalam memberikan data yang rahasia terutama fotokopi KTP. Harga jualnya di pasaran lebih tinggi,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan Satgas Waspada Investasi meminta United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo) untuk menghentikan semua kegiatannya karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia, Rabu (23 Agustus) telah memanggil pimpinan UN Swissindo, Sugihartono atau yang dikenal dengan Sugihartonotonegoro alias Sino.
Dalam pertemuan tersebut, Sino selaku pimpinan UN Swissindo telah menandatangani surat pernyataan yang berisikan yakni UN Swissindo menghentikan kegiatan yang selama ini telah dilakukan terkait dengan penawaran pelunasan utang kepada masyarakat dan pemberian voucher human obligation VM1 serta segala kegiatan lainnya yang dilakukan UN Swissindo mulai hari ini (Rabu 23 Agustus) karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya Sino selaku pimpinan UN Swissindo meminta maaf atas segala tindakan yang telah dilakukan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat dan sektor jasa keuangan dan yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Berdasarkan hal tersebut, Sino meminta kepada seluruh pimpinan UN Swissindo dan masyarakat agar dapat mengetahui pernyataan ini dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan UN Swissindo.
Menurut Tongam, UN Swissindo selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan serta memberikan voucher kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar USD1.200,- atau Rp15.600.000,- di Bank Mandiri.
“Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri,” kata Tongam.
Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada seluruh pimpinan UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya dan meminta masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan UN Swissindo.
(akr)