Petani Tebu Semringah PPN Gula Dicabut

Jum'at, 25 Agustus 2017 - 12:14 WIB
Petani Tebu Semringah...
Petani Tebu Semringah PPN Gula Dicabut
A A A
SURABAYA - Para petani tebu di Jawa Timur (Jatim) bisa tersenyum lega. Karena, Kementerian Keuangan akhirnya mau membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi gula konsumsi, sehingga nilai jual gula tani bisa menambah keuntungan di tingkat petani tebu.

Sekjen Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Nur Khabsyin menuturkan, pihaknya mengaku lega dengan keputusan yang sudah diambil pemerintah. Saat ini para petani tebu bisa menikmati keuntungan dari hasil panennya.

"Jadi kekhawatiran para pedagang gula akan dikenai PPN tidak lagi terjadi. Karena adanya PPN itu, mereka enggan melakukan pembelian terhadap tebu yang diproduksi petani," kata dia, Surabaya, Jumat (25/8/2017).

Pihaknya juga yakin dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maka harga gula tani beranjak naik dan pedagang tidak lagi merasa takut akan dibebani PPN.

"Petani kini bisa fokus untuk menjaga agar harga gula tidak jatuh dan memastikan tidak terjadi impor dan merembesnya gula rafinasi ke pasar," tuturnya.

APTRI sendiri memperkirakan sebanyak 250 ribu ton gula konsumsi menumpuk di gudang. Gula tersebut belum bisa terserap karena pedagang enggan membeli dengan alasan PPN yang tinggi.

"Karena khawatir dipungut PPN, para pedagang gula menekan harga pembelian di level petani dengan alasan untuk berjaga-jaga apabila PPN-nya ditagih pemerintah," jelas dia.

Ketua APTRI Soemtiro Samadikoen menuturkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menandatangani PMK No 116/KMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai pada 15 Agustus.

Bersama dengan ubi-ubian dan bumbu-bumbuan, katanya, gula konsumsi masuk dalam daftar barang kebutuhan pokok bebas PPN yang sebelumnya berjumlah 11 komoditas. "Kami menyambut baik keputusan dari pemerintah. Semoga bermanfaat bagi para petani di berbagai kantong tebu," katanya.

Keluarnya PMK ini tidak lepas hasil dari putusan Mahkamah Konsitusi yang memutuskan bahwa kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN tidak terbatas pada 11 jenis barang yang tercantum pada Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Kesebelas jenis barang tersebut yakni, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Putusan MK itu mengubah norma pada pasal tersebut.

MK menilai, 11 jenis barang yang tercantum dalam pasal tersebut dimaknai sebagai contoh, bukan bukan rincian yang limitatif. "Kami juga berharap besar gula milik petani dapat diserap Bulog," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)