Kreditur Inisiatif Gugat Sevel ke Pengadilan Niaga

Senin, 28 Agustus 2017 - 15:14 WIB
Kreditur Inisiatif Gugat...
Kreditur Inisiatif Gugat Sevel ke Pengadilan Niaga
A A A
JAKARTA - Pengadilan niaga Jakarta menggelar pembukaan sidang perkara kasus pembayaran piutang terhadap PT Modern Sevel Indonesia. Dalam kasus ini, para kreditur berinisiatif membawa ke pengadilan niaga untuk mendapatkan keadilan atas utang Sevel Indonesia.

(Bada: Dua Supplier Gelar Perkara Kasus Utang Sevel Indonesia )

Kuasa hukum Sevel Indonesia Hotman Paris Hutapea mengungkapkan, restrukturisasi kasus tersebut merupakan desakan dari kreditur. Di mana pada hari ini dua kreditur mengajukan gugatan, yaitu PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa.

"Ya ini dari kreditur (inisiatifnya) karena kalau kita diam saja nanti divalid (ditutup)," kata Hotman di kantor Pengadilan Niaga, Bungur, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Menurutnya, pemohon yakni PT Soejach Bali status kerugianannya mencapai Rp1,8 miliar dan PT Kurniamitra Duta Sentosa sebesar Rp261 juta. "Sebenarnya ya dari dua itu banyak, kalau segitu saja sih saya yang bayar sekarang juga bisa," ujarnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8000 seconds (0.1#10.140)