Pemerintah Perpanjang Kontrak Freeport hingga 2041
Selasa, 29 Agustus 2017 - 14:09 WIB

Pemerintah Perpanjang Kontrak Freeport hingga 2041
A
A
A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia akhirnya menyepakati untuk melakukan divestasi saham sebesar 51% kepada Pemerintah Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) juga memberikan perpanjangan kontrak Freeport Indonesia hingga 2041.
(Baca Juga: Freeport dan Pemerintah Capai Tiga Kesepakatan)
"Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati poin kesepakatan, maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan saat konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Jonan menerangkan, landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia juga berubah. Sebelumnya, model kerja sama pengolahan tambang emas Freeport berupa kontrak karya (KK). Namun, sekarang Freeport menyetujui untuk mengubah KK menjadi lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan," ujarnya.
(Baca Juga: Bos Freeport: Kami Siap Lepas 51% Saham ke Pemerintah)
Mantan menteri perhubungan ini juga menambahkan, hasil perundingan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Maka, lanjut Jonan, Jokowi memerintahkan agar kesepakatan ini segera dijabarkan dan dilaksanakan serta dilaporkan kembali.
"Selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah Republik Indonesia, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Tim Perundingan lintas Kementerian/Lembaga, Yang bekerja berbulan-bulan untuk mencapai kesepakatan ini, dan masih akan meneruskan dalam satu pekan ke depan untuk merumuskan hal-hal teknis dan rinci. Sehingga, kesepakatan ini dapat segera diimplementasikan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," terangnya.
(Baca Juga: Freeport dan Pemerintah Capai Tiga Kesepakatan)
"Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati poin kesepakatan, maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan saat konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Jonan menerangkan, landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia juga berubah. Sebelumnya, model kerja sama pengolahan tambang emas Freeport berupa kontrak karya (KK). Namun, sekarang Freeport menyetujui untuk mengubah KK menjadi lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan," ujarnya.
(Baca Juga: Bos Freeport: Kami Siap Lepas 51% Saham ke Pemerintah)
Mantan menteri perhubungan ini juga menambahkan, hasil perundingan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Maka, lanjut Jonan, Jokowi memerintahkan agar kesepakatan ini segera dijabarkan dan dilaksanakan serta dilaporkan kembali.
"Selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah Republik Indonesia, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Tim Perundingan lintas Kementerian/Lembaga, Yang bekerja berbulan-bulan untuk mencapai kesepakatan ini, dan masih akan meneruskan dalam satu pekan ke depan untuk merumuskan hal-hal teknis dan rinci. Sehingga, kesepakatan ini dapat segera diimplementasikan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," terangnya.
(izz)