Pemerintah Perpanjang Kontrak Freeport hingga 2041

Selasa, 29 Agustus 2017 - 14:09 WIB
Pemerintah Perpanjang...
Pemerintah Perpanjang Kontrak Freeport hingga 2041
A A A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia akhirnya menyepakati untuk melakukan divestasi saham sebesar 51% kepada Pemerintah Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) juga memberikan perpanjangan kontrak Freeport Indonesia hingga 2041.

(Baca Juga: Freeport dan Pemerintah Capai Tiga Kesepakatan)

"Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati poin kesepakatan, maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan saat konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Jonan menerangkan, landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia juga berubah. Sebelumnya, model kerja sama pengolahan tambang emas Freeport berupa kontrak karya (KK). Namun, sekarang Freeport menyetujui untuk mengubah KK menjadi lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan," ujarnya.

(Baca Juga: Bos Freeport: Kami Siap Lepas 51% Saham ke Pemerintah)

Mantan menteri perhubungan ini juga menambahkan, hasil perundingan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Maka, lanjut Jonan, Jokowi memerintahkan agar kesepakatan ini segera dijabarkan dan dilaksanakan serta dilaporkan kembali.

"Selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah Republik Indonesia, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Tim Perundingan lintas Kementerian/Lembaga, Yang bekerja berbulan-bulan untuk mencapai kesepakatan ini, dan masih akan meneruskan dalam satu pekan ke depan untuk merumuskan hal-hal teknis dan rinci. Sehingga, kesepakatan ini dapat segera diimplementasikan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," terangnya.
(izz)
Berita Terkait
Freeport Teriak Izin...
Freeport Teriak Izin Ekspor Belum Terbit, Begini Jawaban Kementerian ESDM
Telan Dana USD1,5 Miliar,...
Telan Dana USD1,5 Miliar, Progres Smelter Freeport Capai 34,9%
Pembangunan Smelter...
Pembangunan Smelter Freeport Baru 6%, DPR: Akal-akalan Saja!
Freeport Terancam Tak...
Freeport Terancam Tak Bisa Ekspor Usai Juni 2023, Begini Perkaranya
Soal Gugatan Freeport...
Soal Gugatan Freeport ke Kemenkeu, ESDM: Lihat Saja Dulu
Menteri ESDM Kirim Tim...
Menteri ESDM Kirim Tim Investigasi Terkait Kebakaran Smelter Freeport
Berita Terkini
Potret Pesona Pantura...
Potret Pesona Pantura dan Pansela, Jalur Non Tol yang Ingin Dihidupkan Kembali
6 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Bantuan Korban Banjir di Bandung
23 menit yang lalu
Danone dan PBNU Kolaborasi...
Danone dan PBNU Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif
39 menit yang lalu
Fundamental Kuat, Pefindo...
Fundamental Kuat, Pefindo Pertahankan Peringkat Obligasi Lautan Luas
40 menit yang lalu
Rem Utang Jerman Blong,...
Rem Utang Jerman Blong, Ekonomi Zona Euro dalam Bahaya
1 jam yang lalu
Strategi Hilirisasi...
Strategi Hilirisasi Petrokimia Gresik Dorong Perekonomian Nasional
1 jam yang lalu
Infografis
3 Negara yang Gratiskan...
3 Negara yang Gratiskan Pendidikan Rakyatnya hingga S3
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved