Pemerintah Perpanjang Kontrak Freeport hingga 2041

Selasa, 29 Agustus 2017 - 14:09 WIB
Pemerintah Perpanjang...
Pemerintah Perpanjang Kontrak Freeport hingga 2041
A A A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia akhirnya menyepakati untuk melakukan divestasi saham sebesar 51% kepada Pemerintah Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) juga memberikan perpanjangan kontrak Freeport Indonesia hingga 2041.

(Baca: Freeport dan Pemerintah Capai Tiga Kesepakatan )

"Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati poin kesepakatan, maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan saat konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Jonan menerangkan, landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia juga berubah. Sebelumnya, model kerja sama pengolahan tambang emas Freeport berupa kontrak karya (KK). Namun, sekarang Freeport menyetujui untuk mengubah KK menjadi lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan," ujarnya.

(Baca: Bos Freeport: Kami Siap Lepas 51% Saham ke Pemerintah )

Mantan menteri perhubungan ini juga menambahkan, hasil perundingan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Maka, lanjut Jonan, Jokowi memerintahkan agar kesepakatan ini segera dijabarkan dan dilaksanakan serta dilaporkan kembali.

"Selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah Republik Indonesia, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Tim Perundingan lintas Kementerian/Lembaga, Yang bekerja berbulan-bulan untuk mencapai kesepakatan ini, dan masih akan meneruskan dalam satu pekan ke depan untuk merumuskan hal-hal teknis dan rinci. Sehingga, kesepakatan ini dapat segera diimplementasikan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," terangnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Freeport Teriak Izin...
Freeport Teriak Izin Ekspor Belum Terbit, Begini Jawaban Kementerian ESDM
Telan Dana USD1,5 Miliar,...
Telan Dana USD1,5 Miliar, Progres Smelter Freeport Capai 34,9%
7 Pekerja Freeport Terjebak...
7 Pekerja Freeport Terjebak Longsor di Tambang Bawah Tanah, ESDM Pastikan Penanganan Cepat
Pembangunan Smelter...
Pembangunan Smelter Freeport Baru 6%, DPR: Akal-akalan Saja!
Freeport Terancam Tak...
Freeport Terancam Tak Bisa Ekspor Usai Juni 2023, Begini Perkaranya
Menteri ESDM Kirim Tim...
Menteri ESDM Kirim Tim Investigasi Terkait Kebakaran Smelter Freeport
Berita Terkini
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
3 jam yang lalu
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
3 jam yang lalu
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
4 jam yang lalu
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
4 jam yang lalu
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
4 jam yang lalu
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
5 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved