Jawaban Jonan Diminta DPR Merevisi Delapan Aturan

Rabu, 06 September 2017 - 15:33 WIB
Jawaban Jonan Diminta...
Jawaban Jonan Diminta DPR Merevisi Delapan Aturan
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjawab permintaan Komisi VII DPR RI untuk merevisi delapan peraturan yang ada di kementeriannya. Pasalnya, parlemen menilai aturan-aturan tersebut menghambat iklim investasi di Indonesia.

(Baca: DPR Minta Kementerian ESDM Revisi Delapan Aturan Ini )

Mengenai aturan kelistrikan, kata Jonan, yang diatur pemerintah sejatinya adalah pengendalian tarif listrik. Sebab, dia mendapat mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa masalah listrik yang terpenting adalah ketersediaan, distribusi, dan keterjangkauan.

"Yang akan kita atur adalah pengendalian tarif listrik. Arahan Presiden, yang penting masalah ketersediaan, distribusi, dan paling penting terjangkau tarifnya. Listrik ini kalau tersedia harganya harus terjangkau," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Menurutnya, jika tarif listrik tidak dapat dijangkau masyarakat maka gejolak sosialnya akan semakin meresahkan. Sebab itu, pihaknya mengatur agar terjadi keadilan dalam penyediaan listrik di Tanah Air.

"Jadi listrik ini di samping tersedia, sesuai arahan Bapak Ibu, ini harus juga bisa terjangkau tarifnya. Makanya kita sepakat tahun ini tidak ada kenaikan tarif listrik," imbuh dia.

Sementara itu, mengenai ekspor konsentrat mineral, baginya yang terpenting adalah keberlanjutan pembangunan ekonomi daerah dan penciptaan lapangan kerja. Jika dalam enam bulan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak memenuhi persyaratan yang diusulkan, maka pemerintah akan mencabut izin ekspornya.

"Jadi lapangan kerja di daerah itu fokusnya. Mendorong penciptaan lapangan kerja yang besar. Telah diatur peraturan pelaksanaannya, kalau enam bulan tidak memenuhi apa yang diusulkan ya kita cabut. Karena tujuan pembuatan PP 1/2017 itu adalah untuk hilirisasi," terangnya.

Selain itu, Jonan menegaskan bahwa kelengkapan dokumen juga menjadi penilaian untuk volume ekspor. "volume yang diekspor, kelengkapan dokumen akan kita kontrol. Kegiatan ini kalau tidak memenuhi aturan ya kita cabut. Namun kalau memenuhi aturan, tentu tidak serta merta dicabut. Mengingat lapangan kerja di daerah sangat dibutuhkan," jelas Jonan.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ignasius Jonan Resmi...
Ignasius Jonan Resmi Duduki Kursi Komisaris Unilever
Mengenal Ignasius Jonan,...
Mengenal Ignasius Jonan, Sosok Pembawa Perubahan KAI
Ignasius Jonan Mundur...
Ignasius Jonan Mundur dari Posisi Komisaris Independen Sido Muncul
Mantan Menteri Jokowi...
Mantan Menteri Jokowi Jabat Presiden Komisaris Perusahaan Pialang Asuransi Asing
Rambah Dunia TI, Ignasius...
Rambah Dunia TI, Ignasius Jonan Jadi Komut Anabatic Technologies
Ignasius Jonan dan AHY...
Ignasius Jonan dan AHY Bertemu Prabowo, Bahas Utang Whoosh?
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM dengan Pengelolaan Impurities di Kilang
26 menit yang lalu
Elon Musk Jadi Kuadriliuner...
Elon Musk Jadi Kuadriliuner Pertama di Dunia, Seberapa Banyak Uangnya?
34 menit yang lalu
Bank Mantap Dorong Penerapan...
Bank Mantap Dorong Penerapan Gaya Hidup Ramah Lingkungan di Sekolah
1 jam yang lalu
Stok BBM Global Menipis,...
Stok BBM Global Menipis, Dunia Sedang Menguras Cadangan Minyaknya
1 jam yang lalu
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
9 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
9 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved