Tiga Klasifikasi Beras Jadi Standar SNI
A
A
A
JAKARTA - Menghindari ruwetnya klasifikasi beras yang mencapai ratusan varian, perlu dilakukan penyederhanaan. Ada tiga klasifikasi beras yang bakal dijadikan standar SNI.
(Baca Juga: HET Bukan Solusi untuk Mengatasi Masalah Beras Nasional)
Sekretaris Badan Ketahanan Pangan Mulyadi Hendiawan menyatakan, agar tidak terjadi kebingungan, maka perlu disederhanakan beberapa varian beras. Varian beras tersebut dibagi menjadi tiga, yaitu beras premium, medium dan beras khusus.
"Inilah yang nantinya menjadi standar SNI. Tapi kita masuk dulu supaya ini ada kejelasan. Sekarang tinggal menunggu aturannya yaitu Permendag No 31/2017 yang bakal diundangkan," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Menurutnya, konsep klasifikasi tersebut berdasar kualitas mutu beras, karena terlalu banyak varian di lapangan. Apalagi, kalangan pedagang Pasar Induk Cipinang, belum paham beras medium maupun premium, maka perlu kejelasan, simple dan tidak terlalu banyak varian.
(Baca Juga: CSIS Sebut Masalah Beras Dalam Negeri Sangat Sensitif)
"Ini yang meletarbelakangi upaya untuk simplikasi beras. Mediumnya satu saja, premium satu saja dan di luar itu ada kelas khusus," tutur dia.
Beras medium derajat sosohnya 95% dengan kadar air 14% dan butir pecah 25%. Kemudian beras premium derjat sosohnya 95% dengan kadar air 14% dan butir pecah 15%. Selain itu, masuk beras khusus.
Pihaknya optimistis akan simpel, apalagi secara produksi beras nasional sudah aman. Data produksi sejak 2012, terjadi peningkatan cukup bagus.
Target awal dari 69 juta ton dan pada 2015 mencapai 75 juta ton, dan produksi 2017 akan mencapai 85 juta ton. "Kalau berangkat dari situ produksi beras nasional aman. Makanya sekarang tinggal menyosialisasikan format untuk klasifikasinya," jelas Mulyadi.
(Baca Juga: HET Bukan Solusi untuk Mengatasi Masalah Beras Nasional)
Sekretaris Badan Ketahanan Pangan Mulyadi Hendiawan menyatakan, agar tidak terjadi kebingungan, maka perlu disederhanakan beberapa varian beras. Varian beras tersebut dibagi menjadi tiga, yaitu beras premium, medium dan beras khusus.
"Inilah yang nantinya menjadi standar SNI. Tapi kita masuk dulu supaya ini ada kejelasan. Sekarang tinggal menunggu aturannya yaitu Permendag No 31/2017 yang bakal diundangkan," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Menurutnya, konsep klasifikasi tersebut berdasar kualitas mutu beras, karena terlalu banyak varian di lapangan. Apalagi, kalangan pedagang Pasar Induk Cipinang, belum paham beras medium maupun premium, maka perlu kejelasan, simple dan tidak terlalu banyak varian.
(Baca Juga: CSIS Sebut Masalah Beras Dalam Negeri Sangat Sensitif)
"Ini yang meletarbelakangi upaya untuk simplikasi beras. Mediumnya satu saja, premium satu saja dan di luar itu ada kelas khusus," tutur dia.
Beras medium derajat sosohnya 95% dengan kadar air 14% dan butir pecah 25%. Kemudian beras premium derjat sosohnya 95% dengan kadar air 14% dan butir pecah 15%. Selain itu, masuk beras khusus.
Pihaknya optimistis akan simpel, apalagi secara produksi beras nasional sudah aman. Data produksi sejak 2012, terjadi peningkatan cukup bagus.
Target awal dari 69 juta ton dan pada 2015 mencapai 75 juta ton, dan produksi 2017 akan mencapai 85 juta ton. "Kalau berangkat dari situ produksi beras nasional aman. Makanya sekarang tinggal menyosialisasikan format untuk klasifikasinya," jelas Mulyadi.
(izz)