Pengusaha Minta BI Sosialisasikan Larangan Gesek Ganda Kartu
Rabu, 13 September 2017 - 16:06 WIB

Pengusaha Minta BI Sosialisasikan Larangan Gesek Ganda Kartu
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Bank Indonesia (BI) untuk mensosialisasikan pelarangan pembayaran dengan gesek ganda kartu kredit dan debit. Hal tersebut tertuang dalam peraturan BI Nomor: 18/4O/PBI/2016 yang diyakini belum dipahami oleh konsumen hingga pelaku ritel.
"Kami besok menghadap BI dan meminta segera melakukan sosialisasi peraturan BI No 18/4O/PBI/2016 secara masif kepada masyarakat dan pelaku ritel yang menggunakan EDC dan mesin kasir," ujar Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/9/2017).
(Baca Juga: Aprindo Dukung Larangan Penggesekan Ganda di Mesin Kasir
Sambung dia menerangkan, baik pengurus maupun anggota juga tidak tahu tentang aturan baru di PBI 18/2016. Sehingga, banyak anggotanya para pengusaha ritel modern yang belum paham.
Dalam kesempatan itu, Roy menambahkan, saat ini metode pembayaran di ritel modern secara garis besar ada dua, yakni gesek kartu di EDC untuk pembayaran dan kasir melakukan input no kartu kredit atau debet di mesin kasir. Proses ini dilakukan untuk memfalidasi transaksi penjualan.
"Metode kedua adalah dengan gesek kartu di mesin EDC, namun kasir tidak lagi melakukan input apapun di mesin kasir," ujarnya.
Ia menambahkan metode pembayaran ini berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan ritel. Namun dia memastikan metode pembayaran tersebut tidak melanggar ketentuan hukum yang ada.
"Atas dasar itulah, kami meminta kepada seluruh anggota Aprindo untuk bekerja sama mendukung sosialisasi program ini untuk menciptakan transaksi yang aman dan nyaman bagi konsumen," terang dia
Bahkan, lanjut Roy, pihaknya juga mengharap peran aktif konsumen untuk memberikan masukan atau koreksi, jika masih menemukan mekanisme transaksi pembayaran double swipe di gerai ritel anggota Aprindo.
"Kami besok menghadap BI dan meminta segera melakukan sosialisasi peraturan BI No 18/4O/PBI/2016 secara masif kepada masyarakat dan pelaku ritel yang menggunakan EDC dan mesin kasir," ujar Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/9/2017).
(Baca Juga: Aprindo Dukung Larangan Penggesekan Ganda di Mesin Kasir
Sambung dia menerangkan, baik pengurus maupun anggota juga tidak tahu tentang aturan baru di PBI 18/2016. Sehingga, banyak anggotanya para pengusaha ritel modern yang belum paham.
Dalam kesempatan itu, Roy menambahkan, saat ini metode pembayaran di ritel modern secara garis besar ada dua, yakni gesek kartu di EDC untuk pembayaran dan kasir melakukan input no kartu kredit atau debet di mesin kasir. Proses ini dilakukan untuk memfalidasi transaksi penjualan.
"Metode kedua adalah dengan gesek kartu di mesin EDC, namun kasir tidak lagi melakukan input apapun di mesin kasir," ujarnya.
Ia menambahkan metode pembayaran ini berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan ritel. Namun dia memastikan metode pembayaran tersebut tidak melanggar ketentuan hukum yang ada.
"Atas dasar itulah, kami meminta kepada seluruh anggota Aprindo untuk bekerja sama mendukung sosialisasi program ini untuk menciptakan transaksi yang aman dan nyaman bagi konsumen," terang dia
Bahkan, lanjut Roy, pihaknya juga mengharap peran aktif konsumen untuk memberikan masukan atau koreksi, jika masih menemukan mekanisme transaksi pembayaran double swipe di gerai ritel anggota Aprindo.
(akr)